UngkapFakta | GARUT (24/09/2026)— Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa kembali diingatkan. Ketentuan mengenai aktivitas peserta didik pada malam hari tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan pembinaan dan pendidikan karakter.
Surat edaran itu mengatur pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, dengan sejumlah pengecualian. Karena itu, penerapannya perlu dipahami secara utuh, termasuk kondisi ketika murid mengikuti kegiatan pendidikan, keagamaan, sosial, bersama orang tua/wali, atau menghadapi keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam surat edaran.
SMKN 12 Garut Sudah Melayangkan Surat kepada Orang Tua
Sebagai bentuk tindak lanjut, SMKN 12 Garut telah melayangkan surat kepada orang tua/wali murid mengenai penerapan jam malam.
Tidak berhenti pada penyampaian informasi, sekolah juga memperkuat keterlibatan keluarga melalui surat pernyataan kesiapan orang tua/wali untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan pendidikan karakter, yang ditandatangani di atas materai.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesepahaman antara sekolah dan keluarga mengenai pentingnya pendampingan, pengawasan dan pembentukan kebiasaan positif murid di luar lingkungan sekolah.
Heryatno: Pendidikan Karakter Tidak Selesai di Sekolah
Kepala SMKN 12 Garut, Heryatno, S.Pd., MM., M.Si., MCE., menegaskan bahwa penerapan jam malam perlu dilihat dalam kerangka pendidikan karakter.
> “Kami tidak ingin kebijakan jam malam dipahami hanya sebagai pembatasan aktivitas murid. Yang lebih penting adalah bagaimana sekolah dan orang tua bersama-sama membangun kedisiplinan, tanggung jawab, serta kebiasaan positif dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Heryatno.
Menurutnya, keterlibatan orang tua merupakan bagian penting karena pembinaan tidak berhenti ketika murid meninggalkan sekolah.
> “Pendidikan karakter tidak mungkin hanya selesai di sekolah. Ketika murid pulang ke rumah, peran orang tua menjadi sangat penting dalam memberikan pendampingan dan pengawasan. Karena itu, kami mengajak seluruh orang tua menjadi mitra aktif sekolah dalam menjaga dan membentuk karakter murid,” katanya.
Seruan KCD Wilayah XI
Penguatan peran keluarga tersebut juga diserukan Kepala KCD Wilayah XI, Santy Kurnia Dewi, S.Pd., M.Pd., serta Kasubag KCD Wilayah XI, Arief Rahman, SE., MM.
Keduanya menekankan pentingnya sinergi antara satuan pendidikan dan orang tua/wali dalam melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap murid.
Pesan tersebut mempertegas bahwa pendidikan karakter membutuhkan keterlibatan bersama. Sekolah melakukan pembinaan, sedangkan keluarga melanjutkan pendampingan ketika murid berada di rumah dan lingkungan masyarakat.
Waka Kesiswaan, Guru Wali dan Wali Kelas Bergerak Bersama
Di internal sekolah, penguatan tersebut ditopang oleh kerja sama Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Susanty, M.Pd., Guru Wali dan Wali Kelas.
Susanty, M.Pd., berperan dalam mengoordinasikan pembinaan peserta didik, termasuk memastikan pesan mengenai kedisiplinan, jam malam dan pendidikan karakter dapat tersampaikan secara konsisten.
Sementara itu, Guru Wali melakukan pendampingan terhadap perkembangan murid serta memberikan penguatan karakter dalam keseharian. Adapun Wali Kelas menjadi salah satu penghubung penting antara sekolah, murid dan orang tua/wali, termasuk dalam komunikasi dan tindak lanjut pembinaan.
Dengan pola kerja tersebut, pembinaan murid tidak berjalan sendiri-sendiri. Waka Kesiswaan mengoordinasikan, Guru Wali mendampingi, dan Wali Kelas menghubungkan sekolah dengan keluarga.
Bukan Sekadar Persoalan Pukul 21.00
Penerapan jam malam perlu dipahami secara proporsional. Surat edaran Gubernur Jawa Barat tidak hanya berbicara mengenai waktu, tetapi juga memuat pengecualian serta menekankan pembinaan dan pengawasan.
Tujuan akhirnya dikaitkan dengan pembentukan generasi Panca Waluya Jawa Barat, yaitu generasi yang cageur, bageur, bener, pinter tur singer.
Karena itu, langkah SMKN 12 Garut yang melibatkan orang tua, Waka Kesiswaan, Guru Wali dan Wali Kelas menjadi bagian dari upaya menerjemahkan semangat surat edaran tersebut ke dalam praktik pembinaan sehari-hari.
Sekolah mendidik, orang tua mendampingi, dan seluruh unsur sekolah bergerak bersama menjaga karakter murid.
UngkapFakta | Garut - Mengungkap Fakta, Mengawal Kebijakan Pendidikan
.png)


.png)

