Sanggau __ Gertakan Kepala Pertamina Kalbar yang akan mencabut izin usaha SPBU, jika melakukan penyimpangan terhadap distribusi BBM subsidi, ternyata hanya pepesan kosong belaka.
" SPBU 66.785.02 Desa Balai Sebut Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau itu, jelas terbukti melayani drum dan jerigen dalam pembelian BBM subsidi jenis solar maupun pertalite skala besar, toh tidak juga ditindak.
Bahkan harga solar di SPBU 66.785.02 tersebut mencapai Rp10.000 per liter. Mana janji seorang Kepala Pertamina Kalbar yang sangat dinantikan masyarakat luas, " ucap warga setempat yang pernah antri disitu.
Menurutnya, kalau janji Kepala Pertamina itu memang betul-betul diterapkan, seharusnya izin SPBU Desa Balai Sebut langsung dicabut. Kenapa tidak. Ini yang membuat semua SPBU mudah dan berani melakukan praktek penyimpangan distribusi BBM subsidi karna sanksinya acuma Gap.
Seperti diketahui dibeberapa media, Kepala Pertamina Kalbar pernah mengatakan, jika ada SPBU yang melakukan pelanggaran distribusi BBM subsidi, maka izin usahanya langsung dicabut. Namun kenyataan dilapangan, mereka semua aman dan bebas kembali menghajar BBM tersebut.
" Omongan Kepala Pertamina yang terdengar garang itu mestinya dilaksanakan, jangan cuma memberikan angin segar kemasyarakat. Pasalnya steatmen beliau tersebut merupakan komitmen tugas da wajib direalisasikan. Kalau tidak publik bisa nuntut, " ungkap warga tadi.(007/D.Arifin)
.png)

.png)
