![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG–LAMPUNG-Penyelidikan yang digelar Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang terhadap dugaan persoalan di SPBU BUMD daerah ini menuai kritik tajam. Meski telah dilakukan penggeledahan oleh Kepala Seksi Intelijen beserta jajarannya, hingga kini tak ditemukan kejelasan maupun hasil yang terang. Penanganan kasus justru terkesan mandul, buntu, dan mati lampu tanpa arah yang pasti.
Kondisi ini memicu kekhawatiran publik. Masyarakat berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Polda Lampung berkenan mengambil alih atau meninjau ulang serta memperdalam penyelidikan tersebut. Hal ini penting agar nama lembaga Penegak Hukum (APH) tidak tercoreng dengan anggapan hukum yang tumpul dan tak berdaya.
Sebagaimana dilaporkan Ketua DPD LBH PKR beberapa bulan lalu, SPBU BUMD Tulang Bawang diduga kuat melanggar aturan. Modus operasi yang disorot meliputi penggunaan kode batang/barcode tidak sah, serta adanya kesepakatan kerja sama yang melibatkan oknum pengawas di lokasi.
Bahkan keterangan dari pihak penyalur mengungkap praktik mencurigakan: satu penyalur bisa melakukan pengisian hingga lima kali, dengan jatah 200 liter solar per transaksi. Terkait pembayaran maupun penggantian biaya operasional, pihak yang bersangkutan konon dipanggil satu per satu untuk melunasi kewajiban di ruang musala SPBU tersebut.
Meski laporan telah disampaikan sejak lama dan pihak pelapor mendesak kejelasan, Kajari Tulang Bawang belum memberikan hasil penyelidikan yang meyakinkan. Situasi ini membuat pihak pengelola SPBU justru semakin berani beroperasi secara terang-terangan di depan mata publik—seolah-olah kebal hukum dan tak tersentuh penegakan aturan.
Oleh sebab itu, masyarakat luas menuntut Kejati Lampung dan Polda Lampung turun tangan segera. Perlu ada pemeriksaan menyeluruh dan pendalaman materi guna menegakkan keadilan, sehingga kasus ini tidak berhenti begitu saja atau dibiarkan merusak wibawa lembaga hukum di Tulang Bawang.
Pewarta: Tim Sumber Media Ungkap Fakta
( YANTONI )
.png)

.png)

