Ungkap fakta.info--Palembang , Pemerintah Kota Palembang memilih untuk tidak meliburkan kegiatan belajar mengajar meski kualitas udara memburuk akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sebagai langkah antisipasi terhadap dampak buruk kualitas udara, Pemkot Palembang mengundur jam masuk siswa TK, PAUD, SD hingga SMP menjadi pukul 08.00 WIB. Meski demikian, kegiatan pembelajaran tetap dilaksanakan secara tatap muka.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait kondisi kualitas udara dan dampaknya terhadap kesehatan siswa.
"Untuk anak-anak sekolah, jam masuknya diundur jam 8.00 WIB, tetapi tetap offline," ujar Ratu Dewa saat ditemui di Griya Agung Palembang, Selasa (25/8/2026).
Selain mengubah jam masuk sekolah, Pemkot Palembang juga mewajibkan siswa menggunakan masker, terutama saat beraktivitas di luar ruangan. Ketentuan tersebut berlaku bagi siswa TK, PAUD, SD hingga SMP.
"Kemudian diwajibkan anak-anak SD, SMP, TK, PAUD untuk memakai masker ketika di luar," katanya.
Pemkot Palembang juga meniadakan sementara kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi membuat siswa lebih banyak beraktivitas di luar ruangan.
Sementara itu, jam kepulangan siswa tidak mengalami perubahan. Para siswa tetap mengikuti kegiatan belajar hingga pukul 15.30 WIB sesuai jadwal normal.
Tak hanya terkait penggunaan masker, Ratu Dewa juga meminta Dinas Kesehatan Kota Palembang memperhatikan kebutuhan gizi anak-anak selama kondisi kualitas udara memburuk akibat kabut asap.
"Saya sudah minta Dinkes juga semoga bisa distribusikan di tingkat PAUD hingga SMP," katanya.( Andra Alfafa)
.png)

.png)

