Ngawi, ungkapfakta.info-
Melibatkan Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal melibatkan Satpol PP Kabupaten Ngawi, Polres Ngawi, dan Bea Cukai Madiun. Kasi Trantib Satpol PP Ngawi, Didik, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya ikut mencegah peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Madiun menghadirkan Krisna Yuarda dan Yustika sebagai pemateri.
Masyarakat dijelaskan bahwa rokok ilegal merupakan produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai dan dapat merugikan penerimaan negara serta mengganggu persaingan usaha yang sehat. Bentuknya antara lain rokok tanpa pita cukai (rokok polos), pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta rokok dari pabrik tanpa izin.
Penindakan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, serta sejumlah peraturan terkait. Pelanggar dapat dikenai kewajiban membayar cukai, pencabutan izin, hingga pidana penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai jenis pelanggarannya.
Sosialisasi yang dilaksanakan di 19 kecamatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Pemerintah berharap masyarakat turut membantu memberantas peredarannya demi menjaga penerimaan negara, melindungi konsumen, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
(Ganda)
.png)
.png)

