• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    30 Miliar Itu Uang Rakyat Hilang dari BUMD, Qudrotul Ihwar, Winarti, Ferli Yuledi dan Kejaksaan Sama-Sama Diam..

    Senin, 21 September 2026, September 21, 2026 WIB Last Updated 2026-09-21T03:36:21Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info


     

    TULANG BAWANG — 30 Miliar Rupiah itu adalah uang rakyat. Bukan milik pribadi, bukan hak perorangan, melainkan kekayaan seluruh warga Kabupaten Tulang Bawang yang dikelola melalui BUMD demi kemaslahatan bersama. Namun kenyataannya, dana tersebut diduga hilang tanpa jejak, tanpa catatan, tanpa pertanggungjawaban. Yang lebih mencurigakan, Bupati Qudrotul Ihwar, Winarti, Ferli Yuledi pihak-pihak yang seharusnya menjelaskan justru berdiam diri. Begitu juga Kejaksaan, belum menunjukkan langkah pemeriksaan yang nyata.

     

    Andika Fortuba, Ketua DPP LSM Fortuba, secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Menggala segera memeriksa ketiga nama tersebut terkait dugaan kerugian keuangan daerah di lingkungan BUMD Tulang Bawang. Namun hingga saat ini, desakan itu belum mendapatkan tanggapan yang memuaskan. Tidak ada klarifikasi, tidak ada penjelasan terbuka, tidak ada tindakan yang terlihat.

     

    Hilangnya dana sebesar 30 Miliar Rupiah dari pengelolaan BUMD bukanlah perkara biasa. Itu adalah kerugian yang seharusnya mengundang pemeriksaan menyeluruh, penelusuran dokumen, dan pemanggilan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Namun yang terjadi justru sebaliknya keheningan menyelimuti semuanya.

     

    Qudrotul Ihwar selaku pemimpin tertinggi daerah belum memberikan penjelasan apa pun terkait hilangnya dana tersebut. Winarti yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah juga belum tampil memberikan keterangan. Ferli Yuledi yang turut memegang peran penting pun belum terlihat menjelaskan kedudukan dan tanggung jawabnya. Sementara itu, Kejaksaan yang memegang wewenang untuk menindaklanjuti dugaan kerugian keuangan negara belum menunjukkan langkah tegas.

     

    Dijelaskan Andika Fortuba Dasar hukum yang tidak dapat dibantah sebagai berikut.

     

    Pertama, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) menyatakan setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan daerah dapat dihukum penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda hingga 1 Miliar Rupiah. Kerugian sebesar 30 Miliar Rupiah adalah kejahatan berat yang wajib ditindak tegas.

     

    Kedua, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 3 menegaskan pejabat wajib terbuka, jujur, dan bertanggung jawab. Kebisuan bukan jawaban. Qudrotul Ihwar, Winarti, Ferli Yuledi wajib maju menjelaskan kepada rakyat.

     

    Ketiga, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) menyatakan keuangan daerah dikelola secara transparan dan untuk kepentingan rakyat. Hilangnya dana besar tanpa penjelasan menandakan ada yang sengaja menyembunyikan kenyataan.

     

    Keempat, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang BUMD menyatakan setiap BUMD wajib dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan laporan pertanggungjawaban secara berkala. Jika tidak ada laporan, maka ada yang ditutupi.

     

    Pertanyaan yang menuntut jawaban:

    Qudrotul Ihwar mengapa BUMD dibiarkan merugi sedalam ini? Winarti ke mana aliran dananya? Ferli Yuledi di mana catatan dan bukti pengeluarannya? Dan kepada Kejaksaan mengapa belum memeriksa? Apakah 30 Miliar sudah cukup untuk membuat semua mata tertutup?

     

    Masyarakat Tulang Bawang menuntut Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepolisian Daerah Lampung, serta KPK tidak menunda lagi. Turunlah, periksalah, panggillah Qudrotul Ihwar, Winarti, Ferli Yuledi. Telusuri setiap rupiah. Kembalikan milik rakyat. Proseslah sesuai hukum, tanpa pandang siapa pun.

     

    Diamnya penguasa tidak akan membuat fakta hilang. Kebenaran pasti akan terungkap.

     

    Pewarta: Yantoni

    Tanggal: 21 September 2026

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e