• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kejaksaan Tinggi Lampung Segera Bertindak dan Ambil Alih Laporan Andika Fortuba di Kejari Tulang Bawang Satu Tahun Belum Ada Keputusan...

    Kamis, 24 September 2026, September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-24T01:53:49Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info


     

    TULANG BAWANG — Andika Fortuba, Ketua DPP Ormas Fortuba, secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera bertindak dan mengambil alih penanganan laporan dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tulang Bawang yang telah disampaikannya ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Hingga kini, laporan tersebut sudah berusia satu tahun, namun belum ada keputusan, belum ada penetapan tersangka, dan belum ada kejelasan apa pun.

     

    Keterlambatan yang tidak wajar ini memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian tugas, pembiaran, maupun perlindungan yang tidak sepantasnya diberikan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat. Oleh karena itu, Andika Fortuba sekaligus meminta DPR RI melalui Komisi III untuk memanggil pimpinan tinggi Kejaksaan guna meminta penjelasan mengapa perkara ini dibiarkan menggantung begitu lama.

     


    Berikut lembaga-lembaga yang diminta Andika Fortuba segera turun tangan.

     

    1. Kejaksaan Tinggi Lampung Langsung Ambil Alih Kejaksaan Negeri Tulang Bawang berada langsung di bawah pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung. Karena sudah satu tahun tanpa keputusan, maka Kejaksaan Tinggi Lampung wajib segera meninjau, memeriksa, dan mengambil alih penanganan perkara ini. Diam bukan pilihan. Mengabaikan kelalaian bawahan justru ikut bertanggung jawab.

     

    2. Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Pengawasan Pusat

    JAMWAS di Kejaksaan Agung berwenang memeriksa jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia. Jika Kejaksaan Tinggi Lampung pun tidak bergerak, maka JAMWAS wajib membuka pengawasan khusus. Sanksi teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dapat dijatuhkan kepada jaksa yang terbukti menunda atau menutup-nutupi perkara ini.

     

    3. Komisi Kejaksaan RI Pengawasan Eksternal Mandiri Sebagai lembaga independen di luar struktur Kejaksaan, Komisi Kejaksaan RI berhak menerima pengaduan dan memeriksa perilaku jaksa yang diduga tidak menjalankan tugasnya. Jika terbukti ada pelanggaran Kode Perilaku Jaksa, Komisi Kejaksaan dapat menjatuhkan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian.

     

    4. KPK Jika Ada Dugaan Suap atau Penyalahgunaan Jabatan Jika keterlambatan satu tahun ini diduga berhubungan dengan pemberian uang, janji keuntungan, atau perlindungan tertentu, maka perkara ini masuk ranah korupsi. KPK wajib segera turun menyelidiki tidak hanya dugaan kerugian keuangan daerah di BUMD, tetapi juga dugaan penyalahgunaan jabatan oleh pihak yang menahan perkara ini agar tidak diputus.

     

    Andika Fortuba menegaskan. Satu tahun sudah cukup lama. Semakin lama tidak ada keputusan, semakin kuat dugaan bahwa ada sesuatu yang ditutupi. Semakin dibiarkan, semakin jelas bahwa keadilan sedang ditahan, bukan dijalankan.

     

    Kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, DPR RI Komisi III, JAMWAS, Komisi Kejaksaan RI, serta KPK. Tugas ini milik kalian. Bekerjalah. Bertindaklah. Ambil alih. Dan berikan keputusan yang adil, terbuka, serta tanpa pandang bulu. Karena rakyat tidak akan diam sampai kebenaran diungkap dan pelaku dipertanggungjawabkan.

     

    Pewarta: Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e