• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kuasa Hukum Minta Kapolres Pesawaran Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Wartawan M. Ikbaluddin

    Rabu, 09 September 2026, September 09, 2026 WIB Last Updated 2026-09-09T12:20:39Z
    masukkan script iklan disini




    Pesawaran , ungkapfakta.info-


    Langkah hukum resmi telah dijalankan untuk membebaskan sementara wartawan Muhammad Ikbaluddin yang ditahan di Rutan Polres Pesawaran sejak 6 September 2026. Kuasa hukumnya sendiri, Dr. Can Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., secara langsung menyerahkan berkas permohonan penangguhan penahanan kepada pihak penyidik Polres Pesawaran pada hari ini, 9 September 2026.
     
    Berkas tersebut diserahkan guna meminta peninjauan kembali status penahanan kliennya, mengingat dasar hukum, fakta di lapangan, serta alasan kemanusiaan yang sangat kuat.
     
     DASAR DAN ALASAN PERMOHONAN
     
    Dalam surat permohonan yang disampaikan, Kuasa Hukum menegaskan landasan hukum yang jelas:
     
    "Sesuai Pasal 31 ayat (1), (2) dan (4) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, permohonan penangguhan penahanan dapat diajukan kapan saja selama proses berlangsung, dan pihak berwenang wajib memberikan keputusan secara tertulis paling lama 3 hari kerja sejak berkas diterima lengkap."
     
    Alasan utama yang diajukan antara lain:
     
     Asas Praduga Tak Bersalah Sesuai Pasal 8 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sampai saat ini belum ada putusan apa pun, sehingga penahanan bukan keharusan mutlak.
     
    Belum Terpenuhi Unsur Pidana Secara Sempurna — Fakta yang terungkap menunjukkan apa yang terjadi adalah penagihan hak pembayaran kerja sama jurnalistik yang tertunda sejak tahun 2024, 2025 hingga 2026, bukan permintaan uang baru dengan ancaman. Tanpa adanya unsur pemerasan yang lengkap menurut Pasal 482 & 483 UU No. 1 Tahun 2023, dasar penahanan menjadi lemah.
     
    Alasan Kemanusiaan Sangat Kuat Muhammad Ikbaluddin adalah satu-satunya tulang punggung keluarga. Istrinya masih membutuhkan bantuan, dan anak kandungnya baru berusia 10 bulan, yang masih sangat membutuhkan perawatan serta kehadiran langsung ayahnya. Penahanan justru memberatkan keluarga yang tidak bersalah.
     
    Dijamin Kooperatif & Tidak Akan Melarikan Diri Alamat tempat tinggal tetap jelas, berkelakuan baik, tidak ada catatan pidana, dan berstatus wartawan yang bekerja secara sah. Neki Irawan selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Indonesia Kabupaten Pringsewu telah bersedia menjadi penjamin resmi secara tertulis, menjamin klien akan selalu hadir setiap kali dipanggil penyidik, tidak akan menghilangkan barang bukti maupun mengganggu saksi.
     
     Perlindungan Tugas Jurnalistik Sesuai UU Tahun 2026 Meliput kondisi jalan rusak, pengelolaan anggaran desa, atau hal yang menyangkut kepentingan masyarakat adalah tugas sah yang dilindungi undang-undang.
     
    Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2026 Pasal 8 Ayat (1):
    "Setiap jurnalis berhak menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, mencari, memperoleh, menyebarluaskan informasi yang benar, akurat, dan menyangkut kepentingan umum, serta dilindungi oleh negara selama melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
     
    UU No. 2 Tahun 2026 Pasal 8 Ayat (2):
    "Setiap orang dilarang menghalangi, mengancam, menekan, menjebak, atau melakukan tindakan apa pun yang bertujuan menghentikan, menghambat, atau memengaruhi pelaksanaan tugas jurnalistik yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun."
     
    UU No. 2 Tahun 2026 Pasal 12 Ayat (3):
    "Setiap orang dilarang memberikan, menjanjikan, atau menyerahkan sesuatu berupa uang, barang, atau keuntungan lain dengan tujuan menghentikan, mengubah, atau menutup pemberitaan yang berkaitan dengan kepentingan umum.

     Tindakan tersebut dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
     
     
    "Saya sudah serahkan jaminan resmi.

     Saya tahu betul siapa M. Ikbaluddin dia bekerja mengungkap hal yang menyangkut kepentingan rakyat, bukan mencari keuntungan pribadi. 

    Menagih hak yang sudah lama tertunda itu bukan kejahatan, apalagi pemerasan. Jika ini tetap ditahan, sama saja menghalangi pengawasan publik yang dilindungi UU Pers dan UU No. 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Jurnalis."
     
    "Kami minta Polres Pesawaran segera memutuskan sesuai batas waktu hukum 3 hari kerja. Jika ditolak, berikan alasan tertulis yang jelas. 

    Kami siap lanjutkan ke Kapolda Lampung, Kejaksaan, hingga lembaga perlindungan profesi demi kebenaran dan keadilan." tegas Neki Irawan.
     
    *POSISI HUKUM DARI KUASA HUKUM*
     
    Dr. Can Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM. menegaskan:
     
    "Penahanan itu tindakan paksa, bukan hukuman.

     Jika ada alasan cukup kuat dan tidak ada risiko melarikan diri atau merusak proses hukum, maka penangguhan penahanan wajib dipertimbangkan. Apalagi di sini belum semua unsur pidana terpenuhi.

     Klien kami hanya menagih apa yang seharusnya sudah dibayar sejak lama bukan meminta uang baru dengan ancaman.

     Ini hal yang berbeda jauh secara hukum."

     
    Pihak penyidik Polres Pesawaran memiliki batas waktu hukum paling lama 3 hari kerja sejak berkas diterima lengkap untuk memberikan keputusan:

     menyetujui sehingga M. Ikbaluddin segera keluar dari Rutan, atau menolak dengan alasan hukum tertulis yang jelas.
     
    Jika lewat batas waktu belum ada jawaban atau ditolak tanpa alasan kuat, tim hukum siap melanjutkan permohonan secara berjenjang ke Kepolisian Daerah Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, serta Dewan Pers guna memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak disalahgunakan.
     
    Redaksi Intai Lampung tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab secara terbuka bagi pihak Polres Pesawaran, Kepala Desa Bunut Seberang, maupun seluruh pihak terkait lainnya.
     
    Tim
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e