TUBABA — Status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dua dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, mulai menjadi sorotan.
Pasalnya, dari informasi yang diperoleh menyebutkan salah satu dapur telah beroperasi tanpa memiliki izin PBG.
Dua lokasi dapur yang menjadi perhatian tersebut yakni SPPG yang beralamat di wilayah Tunas Jaya, Kecamatan Gunung Agung, serta SPPG di Jl. Poros Balam Jaya No. 151, RT 004/RW 001, Desa Mercu Buana, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Berdasarkan informasi dari sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, persoalan PBG menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum kegiatan usaha atau operasional bangunan berjalan.
“Untuk usaha belum bisa beroperasi jika belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sudah pernah koordinasi dengan PU, tapi belum dilanjutkan untuk prosesnya. Itu sudah beroperasi selama tiga bulan,” ujar sumber tersebut kepada media pada(19/09/2026).
Keterangan itu menjadi penting karena menyangkut kepastian administrasi bangunan yang digunakan sebagai fasilitas operasional dapur MBG.
Untuk lokasi di Kecamatan Gunung Agung, data yang diperoleh mencantumkan wilayah Jaya Murni sebagai alamat dapur, sementara lokasi usaha berada di Desa Tunas Jaya, Kecamatan Gunung Agung. Titik koordinat yang tercatat berada pada -4.2416597, 105.0588604.
Sementara dapur lainnya tercatat berlokasi di Jl. Poros Balam Jaya No. 151, Desa Mercu Buana, Kecamatan Way Kenanga, dengan titik koordinat -4.2636224, 105.1637162.
Dari penelusuran data SPPG yang tersedia, wilayah Tunas Jaya tercatat sebagai salah satu lokasi SPPG di Kecamatan Gunung Agung. Sedangkan alamat Jl. Poros Balam Jaya No. 151 tercatat sebagai lokasi SPPG di wilayah Mercu Buana, Kecamatan Way Kenanga.
Namun demikian, status PBG kedua bangunan tersebut belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi tersebut. Kepastian mengenai sudah atau belum diterbitkannya PBG perlu dikonfirmasi langsung kepada instansi teknis yang berwenang.
Sementara itu, pihak yang disebut sebagai pemilik/pengelola dengan inisial HTH ketika dikonfirmasi mengenai PBG menyampaikan bahwa proses tersebut masih berjalan.
“Belum Pak masih on process. Senin atau Selasa saya konfirmasi dulu sama mereka sampai mana prosesnya. Saya harus tanya ke dinas dulu,” ujarnya.
HTH juga menjelaskan bahwa dapur tersebut disebut sebagai dapur percepatan sehingga sejumlah proses administrasi sedang dilakukan.
“Dapur kita dapur percepatan, Pak. Jadi arahan dari dinas langsung kita proses semua. Hanya tinggal PBG saja yang belum, tapi alhamdulillah sudah kita proses juga,” kata HTH.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa terdapat perbedaan informasi mengenai status PBG yang perlu diperjelas. Di satu sisi, sumber menyebut operasional telah berjalan ketika proses PBG belum selesai. Di sisi lain, pengelola menyatakan PBG sedang diproses dan menyebut dapurnya masuk dalam kategori dapur percepatan.
Karena itu, status sebenarnya menjadi penting untuk diketahui publik, terutama terkait kapan permohonan PBG diajukan, apakah PBG sudah diterbitkan, serta dasar administrasi yang digunakan selama dapur tersebut beroperasi.
Konfirmasi juga diperlukan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat mengenai status permohonan PBG kedua lokasi tersebut. Selain itu, pihak Badan Gizi Nasional (BGN) juga perlu dimintai penjelasan mengenai status dan legalitas operasional SPPG yang dimaksud.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai status akhir PBG kedua dapur tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari instansi terkait.(San).
.png)

.png)

