• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BREAKING NEWS
    Memuat berita terbaru Ungkap Fakta...
    Skor, hasil dan jadwal sepak bola
    Menghubungkan ke data pertandingan...
    Sumber data: API-Football

    Iklan

    Ajudan Bupati Ajudan Wakil Bupati dan Kejari Tulang Bawang Menabrak Regulasi Negara

    Kamis, 15 Oktober 2026, Oktober 15, 2026 WIB Last Updated 2026-10-15T09:15:59Z
    masukkan script iklan disini



    Doc: ungkapfakta.info/Gambar Hanya Ilustrasi 


    TULANG BAWANG, 15 OKTOBER 2026 Penempatan anggota TNI aktif termasuk dari jajaran pasukan khusus sebagai ajudan Bupati Tulang Bawang dan ajudan Wakil Bupati semakin mengemuka di tengah masyarakat. Hal ini memunculkan pertanyaan serius mengapa Kejaksaan Negeri Tulang Bawang selaku pengawal undang undang di daerah belum memberikan penegasan terkait kepatuhan terhadap peraturan negara yang berlaku.

     

    Andika Fortuba selaku Ketua DPP Ormas Forum Rakyat Tulang Bawang menyampaikan penjelasannya.

     

    Kami mempertanyakan tiga hal sekaligus. Pertama mengapa anggota TNI aktif ditempatkan sebagai ajudan Bupati Qudrotul Ikhwan padahal regulasi negara membatasi penugasan militer di lingkungan pemerintahan sipil. Kedua hal yang sama juga berlaku bagi ajudan Wakil Bupati Hamkam. Ketiga Kejaksaan Negeri Tulang Bawang wajib menjelaskan mengapa hal ini dibiarkan berlangsung tanpa ada penindakan atau penegasan hukum yang jelas. Jika tidak ada dasar hukum yang sah maka ini adalah pelanggaran yang nyata dan harus segera diperbaiki.

     

    Andika Fortuba menjelaskan dasar hukum yang menjadi rujukan antara lain sebagai berikut. Red

     

    Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 7 ayat 2 menyatakan bahwa Anggota TNI tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali ditentukan oleh peraturan perundang undangan. Tidak ada peraturan yang mengatur bahwa anggota TNI aktif boleh dijadikan ajudan pribadi kepala daerah.

     

    Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 85 Tahun 2014 tentang Penugasan Anggota TNI di Luar Instansi Pertahanan secara tegas membatasi jenis jabatan yang boleh diisi oleh anggota TNI aktif. Ajudan pribadi pejabat daerah tidak termasuk dalam daftar penugasan yang diizinkan. Jika tetap dilakukan maka hal tersebut melanggar aturan menteri yang berlaku di seluruh wilayah negara.

     

    Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Fungsional Kejaksaan menegaskan bahwa Kejaksaan berwenang melakukan pengawasan atas pelaksanaan peraturan perundang undangan di daerah. Kejari Tulang Bawang tidak boleh berdiam diri apabila ada indikasi pelanggaran aturan negara yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah. Pungkas Andika Fortuba 

     

    Masyarakat meminta agar Bupati Qudrotul Ikhwan dan Wakil Bupati Hamkam segera menyesuaikan komposisi ajudannya agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan Negeri Tulang Bawang diminta memberikan penjelasan resmi terkait hal ini kepada publik dalam waktu sesingkat singkatnya. Setiap pihak wajib taat hukum tidak terkecuali pejabat daerah tertinggi.

     

    Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Bupati Wakil Bupati maupun Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Praduga tak bersalah tetap berlaku bagi pihak yang disebut sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

     

    Pewarta: Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e