• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BREAKING NEWS
    Memuat berita terbaru Ungkap Fakta...
    Skor, hasil dan jadwal sepak bola
    Menghubungkan ke data pertandingan...
    Sumber data: API-Football

    Iklan

    Lima Jabatan Organisasi Dipegang Bersamaan Istri Bupati Tulang Bawang Masyarakat Pertanyakan Efektivitas dan Regulasi

    Kamis, 15 Oktober 2026, Oktober 15, 2026 WIB Last Updated 2026-10-15T06:40:53Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info




    TULANG BAWANG 15 OKTOBER 2026 Informasi yang dipublikasikan secara resmi mencatat Ny Herlinawati Qudrotul S H istri Bupati Tulang Bawang Drs Qudrotul Ikhwan M M menjabat sebagai ketua di lima organisasi sekaligus di wilayah Kabupaten Tulang Bawang. Daftar jabatan tersebut meliputi Ketua TP PKK Kabupaten Tulang Bawang Ketua PMI Kabupaten Tulang Bawang Ketua Dekranasda Kabupaten Tulang Bawang Ketua PERWOSI Kabupaten Tulang Bawang periode 2025 hingga 2029 dan Ketua Umum PDBI Kabupaten Tulang Bawang periode 2026 hingga 2030.


     

    Penunjukan yang bersifat serentak ini memicu pertanyaan luas dari masyarakat. Masyarakat mempertanyakan apakah satu orang dapat menjalankan lima kepemimpinan organisasi secara optimal dan bertanggung jawab. Di saat yang sama masyarakat juga meminta kejelasan mengenai regulasi yang mengatur rangkap jabatan tersebut terutama mengingat beberapa organisasi menerima dukungan anggaran dari pemerintah daerah.


     

    Andika Fortuba selaku Ketua Ormas Forum Rakyat Tulang Bawang menyampaikan catatan kritisnya. Red


     

    Kami tidak mempersoalkan kemampuan seseorang untuk berkontribusi. Namun lima jabatan ketua dipegang dalam waktu yang sama oleh satu pihak adalah hal yang sangat sulit dijalankan secara maksimal. Masyarakat berhak bertanya apakah setiap organisasi tersebut memiliki program kerja yang jelas tercapai tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan laporan keuangannya. Jika ada dukungan dana dari APBD maka pertanggungjawabannya harus terbuka. Apakah ada aturan tertulis yang mengatur bahwa istri kepala daerah boleh memegang kepemimpinan di banyak organisasi sekaligus. Aturan mengenai benturan kepentingan harus menjadi acuan utama. Tidak boleh ada keterkaitan kepentingan yang menutup akses pihak lain untuk berkontribusi.


     

    Dasar hukum yang menjadi rujukan antara lain sebagai berikut. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 114 ayat 3 menyatakan bahwa kepala daerah wajib melarang dan mencegah terjadinya benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Aturan ini juga berlaku bagi keluarga inti kepala daerah yang berpotensi menerima keuntungan istimewa karena kedudukannya.


     

    Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Masyarakat Sipil Pasal 5 ayat 1 menjamin kebebasan mendirikan organisasi namun Pasal 12 menegaskan bahwa organisasi masyarakat sipil yang menerima dana negara wajib mengelola secara transparan akuntabel dan efektif. Jika organisasi yang diketuai menerima bantuan dari pemerintah daerah maka laporan pertanggungjawabannya wajib dipublikasikan dan dapat diperiksa oleh masyarakat luas.


     

    Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah menyatakan bahwa keluarga kepala daerah harus menghindari penempatan diri pada posisi yang dapat memengaruhi objektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan. Memegang pimpinan di berbagai organisasi yang berhubungan dengan pemerintah daerah berisiko menimbulkan persepsi dominasi yang menutup partisipasi masyarakat lain yang berpotensi lebih kompeten.


     

    Masyarakat meminta agar DPRD Kabupaten Tulang Bawang melakukan pengawasan terhadap penyaluran dana hibah maupun dukungan fasilitas yang diberikan kepada kelima organisasi tersebut. Setiap organisasi harus dapat menunjukkan program kerja realisasi kegiatan dan laporan keuangan yang terbuka untuk umum. Jika tidak ada aturan yang membatasi rangkap jabatan tersebut maka pemerintah daerah perlu membuat pedoman yang jelas agar tidak terjadi penumpukan kekuasaan di satu pihak saja.


     

    Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari pihak organisasi maupun Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang terkait rincian tugas dan alokasi anggaran masing-masing organisasi tersebut. Praduga tak bersalah tetap berlaku bagi pihak yang disebut sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


     

    Pewarta: Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e