![]() |
| Doc: ungkapfakta.info/Gambar Hanya Ilustrasi |
TULANG BAWANG, 24 OKTOBER 2026 Andika Fortuba selaku Ketua Forum Rakyat Tulang Bawang Fortuba mengemukakan dugaan kuat terjadinya pelanggaran prinsip jurnalistik terhadap seorang ketua organisasi media di wilayah Tulang Bawang. Menurut Andika Fortuba persoalan muncul ketika satu orang menjabat sebagai pimpinan organisasi penulis berita sekaligus menjadi pihak yang mendapat penonjolan positif dalam berita yang diterbitkannya sendiri.
Andika Fortuba menyatakan bahwa kondisi demikian menimbulkan benturan kepentingan yang nyata. Ia menegaskan Kode Etik Jurnalistik mewajibkan insan pers menghindari benturan kepentingan dan tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi. Apabila penulis berita adalah orang yang sama yang menjadi objek narasi positif maka objektivitas pemeriksaan fakta menjadi sangat sulit dipertahankan.
Menurut Andika Fortuba hal ini bukan sekadar kesalahan gaya penulisan melainkan persoalan integritas lembaga pers. Masyarakat berhak mengetahui apakah konten yang terbit merupakan hasil peliputan independen atau justru upaya membangun citra pribadi dengan menggunakan nama organisasi media. Ia menambahkan berita yang sesuai kaidah harus menempatkan fakta di ruang publik bukan menempatkan kepentingan diri di atas fakta tersebut.
Identitas jurnalis sekaligus ketua organisasi media tersebut sengaja dirahasiakan agar tidak terjadi tuduhan sepihak, tidak menimbulkan prasangka yang belum tentu benar, serta memberikan ruang bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan bertanggung jawab sebelum ada putusan atau klarifikasi resmi dari lembaga berwenang. Andika menegaskan bahwa sikap ini bukan berarti mengabaikan masalah, melainkan bagian dari upaya menegakkan keadilan informasi di mana setiap pihak berhak didengar, dan tuduhan harus didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
Andika Fortuba mendesak Dewan Pers atau dewan etika organisasi pers terkait untuk segera melakukan peninjauan. Ia meminta agar dijelaskan siapa yang menulis, siapa yang mengedit, siapa yang menyetujui terbitnya berita tersebut, dan apakah ada mekanisme penyangga agar tidak terjadi pencampuran antara kepentingan pribadi dengan tugas jurnalistik. Masyarakat juga berhak mengetahui apakah suara yang terbit itu mewakili seluruh organisasi atau hanya merupakan narasi pribadi dari pimpinan tersebut.
Andika Fortuba menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap insan pers wajib menjaga akurasi, independensi, dan keberimbangan informasi. Tanpa adanya editor independen atau dewan redaksi yang melakukan pengecekan sebelum terbit, publik tidak dapat memastikan apakah karya tersebut benar-benar mengikuti prinsip jurnalistik yang berlaku.
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)