![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG – Andika Fortuba selaku Ketua Forum Rakyat Tulang Bawang Fortuba menegaskan bahwa laporan terkait indikasi penyimpangan pengelolaan SPBU BUMD telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Menggala lebih dari setahun silam sebagai bentuk pengawasan masyarakat berbasis data yang dikumpulkan. Ia menekankan bahwa penyampaian laporan kepada aparat penegak hukum bukan tindakan menyerang Novi Marzani selaku Direktur BUMD, melainkan upaya mendorong terwujudnya akuntabilitas atas dana publik.
Menurut Andika Fortuba, prinsip hukum yang berlaku menyatakan bahwa belum selesainya pemeriksaan atau belum terbuktinya kesalahan bukan berarti laporan tersebut otomatis merupakan pengaduan palsu. Untuk memenuhi Pasal 438 UU No 1 Tahun 2023, harus terbukti adanya kesengajaan sejak awal mengetahui bahwa tindak pidana tidak terjadi; sedangkan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata mensyaratkan adanya perbuatan yang melanggar hak, kerugian nyata, serta hubungan sebab‑akibat.
Andika Fortuba menyoroti bahwa jika Novi Marzani segera mengajukan tuntutan balik sebelum Kejaksaan menyampaikan status resmi laporan, hal itu dapat dipandang sebagai upaya menekan suara masyarakat yang berusaha mengungkap aliran dana BUMD. Ia menyatakan tetap siap mempertanggungjawabkan seluruh bukti yang telah diserahkan apabila nantinya terbukti data tersebut dibuat secara sengaja atau disebarkan tanpa dasar yang sah.
“Kami tidak menuntut agar Novi Marzani langsung dinyatakan bersalah. Kami hanya meminta agar proses pemeriksaan berjalan secara terbuka dan tidak ada pihak yang menggunakan jalur hukum untuk membungkam siapa saja yang menyerahkan indikasi kepada aparat,” ujar Andika Fortuba.
Andika Fortuba juga mendesak Kejaksaan Negeri Menggala untuk segera mengumumkan tahap pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap laporan tersebut agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian mengenai nasib dana publik yang dikelola BUMD. Ia menambahkan bahwa Fortuba tetap menghormati hak pembelaan setiap pihak namun menekankan bahwa hak tersebut tidak boleh dipakai untuk menghambat jalannya pengawasan publik.
Redaksi memberikan ruang kepada Novi Marzani maupun pihak manajemen BUMD untuk menyampaikan penjelasan resmi mengenai apakah telah ada rencana mengajukan tuntutan balik, atas dasar apa langkah itu diambil, serta bagaimana proses pengelolaan SPBU BUMD selama ini dipertanggungjawabkan. Kejaksaan Negeri Menggala juga diminta untuk memberikan kejelasan resmi apakah laporan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan atau telah memiliki status hukum tertentu.
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)