• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    BPK Temukan Selisih Rp145 Juta Belanja ATK Setda Tulang Bawang Ferli Yuledi Diminta Buka Buku Keuangan Jelaskan Ke Mana Uang Itu Pergi

    Selasa, 13 Oktober 2026, Oktober 13, 2026 WIB Last Updated 2026-10-12T18:30:18Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info



    TULANG BAWANG, 13 OKTOBER 2026 Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Lampung menemukan dugaan kelebihan pembayaran belanja alat tulis kantor di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang senilai Rp145.186.141 pada Tahun Anggaran 2025. Temuan ini terungkap saat auditor melakukan konfirmasi langsung kepada tiga toko yang tercatat sebagai penyedia barang. Ketiga toko tersebut membantah nilai yang tercantum di Surat Pertanggungjawaban tidak sesuai dengan nilai riil transaksi yang terjadi.

     

    Selisih hampir 145 juta rupiah ini menimbulkan satu pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara transparan. Apakah ini sekadar kesalahan pencatatan atau justru modus pengelembungan anggaran yang sengaja dilakukan. Jika memang ada kelebihan bayar maka ke mana uang tersebut mengalir dan siapa pihak yang bertanggung jawab untuk menyetorkannya kembali ke kas daerah.

     

    Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK disebutkan Pejabat Pembuat Komitmen tidak melaksanakan pengendalian sebagaimana mestinya dan Pejabat Penatausahaan Keuangan tidak menjalankan pengelolaan sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. 

     

    Andika Fortuba menyampaikan pernyataan tegasnya. Red

     

    Angka 145 juta rupiah bukan uang receh. Itu adalah uang rakyat yang seharusnya kembali ke kas daerah bukan hilang tanpa jejak di antara nota yang tidak cocok dengan keterangan toko. Jika tiga toko membantah nilai di SPJ maka jelas ada yang tidak jujur dalam pelaporan keuangan di lingkungan Setda. PPK dan PPTK memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin setiap rupiah yang dikeluarkan memiliki bukti yang sah dan barang yang diterima sesuai pesanan. 


    Jika ada kelebihan bayar maka kewajiban hukumnya adalah menyetorkan selisih tersebut secepatnya ke kas daerah dan mempublikasikan buktinya kepada masyarakat. BPK sudah memberikan rekomendasi langkah apa yang harus diambil. Jangan sampai rekomendasi itu hanya menjadi catatan di lembar laporan sementara uang negara yang lenyap tidak pernah kembali.

     

    Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 1 menyatakan keuangan negara dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang undangan efisien ekonomis efektif dan transparan serta bertanggung jawab. 


    Pasal 59 ayat 2 menegaskan setiap pejabat yang menggunakan keuangan negara bertanggung jawab secara administrasi dan hukum atas penggunaannya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 46 ayat 1 menyatakan kerugian negara wajib diganti oleh pihak yang bersalah. 


    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 3 huruf a menyatakan informasi mengenai anggaran dan penggunaan keuangan daerah wajib diumumkan secara terbuka kepada publik. 


    Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Pasal 113 ayat 1 menegaskan Pejabat Pembuat Komitmen bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak dan kebenaran dokumen pertanggungjawaban.

     

    Perlu ditegaskan ini adalah pemberitaan berdasarkan temuan awal BPK RI Perwakilan Lampung. Setda Tulang Bawang berhak menyampaikan klarifikasi lengkap beserta bukti setoran pengembalian ke kas daerah kapan saja. 


    Jika ada penjelasan yang logis dan bukti yang sah media ungkap Fakta siap memuat jawaban tersebut secara proporsional. Namun jika tetap bungkam maka masyarakat berhak menyimpulkan bahwa ada hal yang sengaja ditutupi dari pengetahuan publik.

     

    Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi maupun bukti penyetoran kembali kelebihan dana dari Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang.

     

    Narasumber: Andika Fortuba Ketua DPP Ormas Fortuba

     

    Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung 2025


    Pewarta: Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e