Labuhan Batu, mata-publik.net —
Dugaan kurangnya informasi mengenai legalitas dan masa kedaluwarsa produk makanan menjadi sorotan setelah seorang konsumen mengaku menemukan sejumlah persoalan pada kue yang dibelinya di Toko Double Bread, Jalan Imam Bonjol, Simpang Urip Sumodiharjo 171 AB, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Konsumen tersebut diketahui bernama Rosmalina Boru Pangaribuan, seorang bidan yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Puskesmas Batu Tunggal dan berdomisili di Perumahan Griya Anugrah, Kampung Sawah, Labuhan Batu.
Menurut keterangan Rosmalina, persoalan itu bermula saat dirinya membeli produk kue di toko tersebut pada Selasa, 1 September 2026. Setelah memeriksa produk yang dibelinya, ia mempertanyakan sejumlah informasi penting yang menurut pengakuannya tidak ditemukan pada kemasan produk.
Informasi yang dipersoalkan antara lain mengenai izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), izin atau ketentuan dari Dinas Kesehatan, serta tanggal produksi dan masa kedaluwarsa produk.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi konsumen terkait kejelasan informasi, keamanan, dan legalitas produk makanan yang dipasarkan kepada masyarakat.
Rosmalina mengaku telah menyampaikan keluhannya kepada pihak toko pada Rabu, 2 September 2026. Namun, hingga informasi ini disusun, ia menyatakan belum memperoleh penyelesaian atau tanggapan positif sebagaimana yang diharapkannya.
Menurut prinsip perlindungan konsumen, masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan produk yang dibeli. Informasi mengenai komposisi, identitas produk, dan tanggal kedaluwarsa menjadi hal penting, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi jenis produk pangan tersebut.
Meski demikian, ada atau tidaknya kewajiban pencantuman nomor izin edar tertentu perlu diperiksa berdasarkan jenis produk, skala produksi, serta ketentuan perizinan yang berlaku. Karena itu, dugaan tidak adanya informasi pada kemasan perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Persoalan ini diharapkan mendapat perhatian dari pihak pengelola Toko Double Bread agar memberikan penjelasan mengenai produk yang dipermasalahkan, termasuk asal produk, informasi pada kemasan, serta dokumen perizinan yang relevan.
Instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan setempat dan BPOM sesuai kewenangannya, juga dapat dimintai keterangan untuk memastikan apakah produk tersebut telah memenuhi ketentuan keamanan pangan dan pelabelan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak pengelola toko dalam informasi yang diterima redaksi. Oleh sebab itu, klarifikasi dari pihak toko tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan persoalan ini dapat diketahui secara utuh.
Masyarakat sebagai konsumen diharapkan lebih teliti sebelum membeli produk makanan, terutama dengan memeriksa kondisi kemasan, informasi produk, serta tanggal kedaluwarsa apabila diwajibkan tercantum.
(Team)

.png)
.png)
