• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BREAKING NEWS
    Memuat berita terbaru Ungkap Fakta...
    Skor, hasil dan jadwal sepak bola
    Menghubungkan ke data pertandingan...
    Sumber data: API-Football

    Iklan

    Diskominfo Tulang Bawang Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Pelantikan Pejabat Fungsional

    Selasa, 20 Oktober 2026, Oktober 20, 2026 WIB Last Updated 2026-10-20T10:19:14Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info



    TULANG BAWANG, 20 OKTOBER 2026 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang menyampaikan hak koreksi dan penjelasan resmi terkait pemberitaan yang dimuat oleh media online ungkapfakta.info dengan judul "Pelantikan Pejabat Fungsional Dipertanyakan Transparansi Proses dan Kualifikasi Dinilai Belum Terbuka". Penjelasan ini disampaikan melalui surat resmi bertanggal 15 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tulang Bawang, Nanan Wisnaga, S.Sos., M.M.


    Dalam penjelasannya, pihak Pemkab Tulang Bawang menyampaikan bahwa pelantikan jabatan fungsional telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tercatat sebanyak 8 (delapan) orang telah dilantik menjabat di berbagai unit kerja lingkungan Pemkab Tulang Bawang pada tanggal 13 Oktober 2026. Proses pelantikan dinyatakan telah melalui mekanisme dan prosedur ketat berdasarkan sejumlah peraturan kepegawaian yang menjadi landasan hukum pelaksanaannya.


    Pihak Pemkab juga menyoroti pemuatan kalimat pada paragraf kelima artikel yang dinilai menyimpang dari ketentuan peraturan yang berlaku. Dijelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas mengatur bahwa manajemen ASN dilakukan berdasarkan prinsip terbuka dan berkeadilan. Namun prinsip keterbukaan tersebut tidak serta merta berarti setiap tahapan proses harus dilakukan secara terbuka di semua aspek, mengingat mekanisme pengangkatan pejabat fungsional melalui sistem seleksi dan penilaian kompetensi yang telah diatur dalam pedoman teknis kepegawaian nasional.


    Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang menegaskan bahwa pelantikan jabatan fungsional merupakan bentuk legitimasi resmi Aparatur Sipil Negara untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai keahlian dan keterampilan masing-masing. Posisi jabatan fungsional memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan pemerintahan yang semakin kompleks. Oleh karena itu, penempatan personel dilakukan berdasarkan penilaian kompetensi dan kinerja yang telah diverifikasi.


    Pihak Pemkab berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang dianggap cenderung mendiskreditkan kewenangan pemerintahan daerah dalam menjalankan prosedur kepegawaian yang sah. Koreksi ini disampaikan bukan untuk menutup ruang kritik, melainkan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan akurat mengenai proses yang berjalan di lingkungan pemerintah daerah.


    Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, tanggapan ini kami muat sebagaimana diterima dari pihak yang diberitakan. Pembaca diharapkan mempertimbangkan berbagai sisi informasi dalam membangun pemahaman yang utuh. Ruang tanggapan tetap terbuka bagi pihak-pihak yang memiliki pandangan maupun informasi lain yang berkaitan dengan isu ini untuk disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.



    Pewarta Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e