![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG 15 OKTOBER 2026 Langkah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang menjajaki kerja sama keamanan siber dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui program TTIS Plus atau Gotong Royong Digital memicu pertanyaan luas dari masyarakat. Di saat berbagai layanan dasar di daerah belum berjalan secara optimal inisiatif ini dinilai perlu dijelaskan secara rinci dan terbuka kepada publik.
Andika Fortuba selaku Ketua Ormas Forum Rakyat Tulang Bawang menyampaikan penjelasannya sekaligus catatan kritisnya.
Kita tidak menolak pentingnya keamanan siber di era digital. Namun setiap rencana dan kerja sama yang menggunakan anggaran negara wajib dijelaskan secara rinci terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ini hanya menjadi seremonial pertukaran dokumen tanpa dampak yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Masyarakat berhak mengetahui berapa biaya yang dikeluarkan siapa pihak yang terlibat apa output yang dihasilkan dan bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaannya. Jika hanya sebatas niat dan pernyataan dukungan tanpa rencana aksi yang konkret dan terukur maka langkah ini dinilai belum cukup untuk meyakinkan publik. Setiap rupiah yang keluar dari kas daerah harus memiliki nilai guna yang jelas dan tinggi.
Andika Fortuba menjelaskan dasar hukum yang menjadi rujukan antara lain sebagai berikut. Red
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa setiap informasi yang dihasilkan disimpan dan dikelola oleh badan publik wajib dibuka dan dapat diakses oleh pengguna informasi. Masyarakat berhak mengetahui dokumen perencanaan rincian anggaran serta hasil evaluasi dari setiap program yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah termasuk kerja sama antar daerah.
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 26 ayat 1 mengatur bahwa kerja sama antar pemerintah daerah harus didasarkan pada kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis yang memuat ruang lingkup tujuan hak dan kewajiban serta jangka waktu. Dokumen perjanjian ini wajib dipublikasikan dan dapat diawasi oleh masyarakat luas. Tanpa dokumen yang lengkap dan terbuka maka kerja sama tersebut berpotensi mengandung kelemahan hukum sejak awal.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negara menegaskan bahwa setiap pengeluaran anggaran harus didasarkan pada dokumen perencanaan yang jelas memiliki manfaat yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip hemat tepat mutlak dan bermanfaat harus menjadi pedoman utama. Setiap program baru termasuk kemitraan keamanan siber harus terlebih dahulu memiliki analisis kebutuhan rencana biaya dan indikator capaian yang jelas sebelum anggaran dialokasikan.
Masyarakat meminta agar Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang segera mempublikasikan dokumen lengkap rencana kerja rincian anggaran jangka waktu pelaksanaan serta indikator keberhasilan program tersebut. Informasi ini harus disampaikan secara terbuka melalui saluran yang mudah diakses oleh masyarakat luas tanpa menunggu diminta. Jika dokumen tersebut belum tersedia atau belum lengkap maka publik berhak menilai bahwa inisiatif ini belum matang dan perlu ditinjau ulang sebelum melangkah lebih jauh. Pungkas Andika Fortuba
Hingga berita ini diturunkan belum ada rincian dokumen maupun penjelasan resmi yang dipublikasikan terkait biaya rencana kerja dan target capaian program tersebut. Praduga tak bersalah tetap berlaku bagi pihak yang disebut sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Narasumber:
Andika Fortuba Ketua DPP Ormas Fortuba
Sumber:
Unggahan resmi Media Center Pemkab Tulang Bawang
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)