![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG, 15 OKTOBER 2026 Nama Herlinawati S.H. atau yang dikenal sebagai Ny Herlinawati Qudrotul, tercatat menjabat sebagai Kepala Bidang Perindustrian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang. Penunjukan istri Bupati Tulang Bawang Drs Qudrotul Ikhwan M M pada jabatan struktural di daerah yang dipimpin langsung oleh suaminya sendiri memicu gelombang pertanyaan luas dari masyarakat. Publik mulai mempertanyakan asas kebebasan dari nepotisme serta netralitas proses pengangkatan jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Andika Fortuba selaku Ketua DPP Ormas Forum Rakyat Tulang Bawang menyampaikan catatan kritisnya. Red
Kami tidak menilai kemampuan seseorang. Namun kita wajib memegang teguh prinsip pemerintahan yang bersih dan transparan. Ketika istri Bupati menduduki jabatan struktural di daerah yang sama maka seluruh proses mulai dari penilaian kinerja hingga promosi jabatan berpotensi kehilangan keobjektifannya. Siapa yang berani melakukan pembinaan dan pengawasan jika atasan langsungnya adalah orang yang berada di bawah pengaruh suaminya. Masyarakat berhak mengetahui secara rinci jalur pengangkatannya. Apakah melalui uji kompetensi yang terbuka atau ada pertimbangan lain yang tidak diketahui publik. Keterbukaan ini sangat penting agar rakyat tidak berasumsi bahwa kekuasaan di daerah ini hanya berputar di lingkungan keluarga terdekat.
Andika Fortuba menjelaskan dasar hukum yang menjadi rujukan antara lain sebagai berikut.
Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 3 huruf f menegaskan bahwa asas pengelolaan ASN harus berlandaskan keterbukaan dan bebas dari nepotisme. Pasal 82 ayat 1 lebih lanjut mengatur bahwa dalam pengangkatan pemindahan dan pemberhentian ASN tidak boleh ada campur tangan pihak lain yang dapat memengaruhi keobjektifan keputusan pejabat yang berwenang.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Jenis dan Penyelenggaraan Jabatan Fungsional Tertentu Pasal 13 mewajibkan setiap pengisian jabatan struktural dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat hubungan keluarga sedarah atau perkawinan antara pejabat yang menetapkan kebijakan dengan calon pejabat yang diangkat maka hal itu wajib diungkapkan secara terbuka dan harus ada mekanisme pengecualian atau pengalihan kewenangan agar tidak terjadi benturan kepentingan.
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 136 ayat 2 secara tegas menyatakan bahwa penyelenggara negara wajib menghindari terjadinya konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hubungan perkawinan antara Bupati dengan pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya merupakan kondisi yang harus dinyatakan secara terbuka dan perlu ada mekanisme pengawasan yang independen agar penyelenggaraan pemerintahan tetap terpercaya.
Masyarakat meminta agar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tulang Bawang segera mempublikasikan dokumen lengkap proses pengangkatan Herlinawati S.H. sebagai Kepala Bidang Perindustrian. Rincian dokumen tersebut meliputi dasar pertimbangan hasil penilaian kinerja serta pihak yang berwenang menetapkan pengangkatan. Masyarakat juga menuntut adanya mekanisme pengawasan yang independen sehingga kinerja dan kedisiplinan pejabat tersebut tetap dinilai secara objektif tanpa terpengaruh status kekeluargaannya dengan pimpinan daerah. Transparansi bukanlah permintaan yang berlebihan melainkan hak konstitusional seluruh warga negara.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Herlinawati S.H. maupun Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang terkait hal ini. Praduga tak bersalah tetap berlaku bagi pihak yang disebut sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)