![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG, 18 OKTOBER 2026 Sejumlah rekan media yang telah menjalin nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang di bawah kepemimpinan Nanan Wisnaga mengaku belum menerima pembayaran atas berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan. Kegiatan yang dimaksud antara lain pemberitaan peliputan serta pembuatan materi tutorial dan konten informasi yang telah diselesaikan sejak beberapa waktu lalu.
Salah satu pengelola media yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan bahwa semua pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kesepakatan dan hasil karya telah diterima oleh pihak Diskominfo. Namun hingga saat ini tagihan tersebut belum ada kejelasan mengenai kapan akan dibayarkan. Padahal prosedur administrasi dan kelengkapan dokumen sudah dipenuhi sejak lama ujarnya.
Sumber lain yang juga enggan dipublikasikan identitasnya menambahkan bahwa hal ini bukan hanya dialami oleh satu media saja. Melainkan melibatkan sejumlah rekan media yang telah menjalin hubungan kerja sama dengan pemerintah daerah di lingkup Kabupaten Tulang Bawang. Situasi ini tentu sangat menyulitkan keberlangsungan operasional media lokal yang selama ini turut mendukung penyebaran informasi kepada masyarakat.
Berikut dasar hukum yang menjadi rujukan. Red
Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 11 ayat 1 menyatakan bahwa perjanjian penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh melanggar ketentuan peraturan perundang undangan dan harus dilaksanakan oleh pihak secara iktikad baik. Setiap perjanjian yang telah disepakati wajib dipenuhi oleh masing masing pihak.
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 1 menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang undangan efisien ekonomis efektif dan transparan serta bertanggung jawab. Setiap kewajiban keuangan yang telah sah dan benar harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 butir 1 dan Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan pers berhak memperoleh dukungan sarana dan prasarana yang layak serta perlindungan hukum dalam menjalankan fungsinya. Kerja sama antara lembaga pemerintah dan media harus saling menguntungkan dan menghormati hak serta kewajiban masing masing pihak.
Masyarakat berharap Kepala Diskominfo Nanan Wisnaga segera memberikan kejelasan terkait hal ini. Kerja sama yang terjalin harus didasari pada kepercayaan dan saling menghargai komitmen yang telah disepakati bersama. Masyarakat berhak mengetahui apakah kendala yang terjadi bersifat administrasi atau hal lainnya. Yang jelas penyelesaiannya tidak boleh berlarut larut karena setiap pihak yang telah menyelesaikan kewajibannya berhak menerima haknya secara tepat waktu.
Sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang terkait dugaan keterlambatan pembayaran yang dialami oleh sejumlah rekan media.
Narasumber: Rekan-rekan media yang meminta identitasnya dirahasiakan
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)

