• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BREAKING NEWS
    Memuat berita terbaru Ungkap Fakta...
    Skor, hasil dan jadwal sepak bola
    Menghubungkan ke data pertandingan...
    Sumber data: API-Football

    Iklan

    Lagi-lagi Panji Meka Diduga Minta Tarik Berita Melalui Perantara Andika Fortuba Jembatani Konfirmasi

    Kamis, 15 Oktober 2026, Oktober 15, 2026 WIB Last Updated 2026-10-15T09:06:48Z
    masukkan script iklan disini



    Doc:ungkapfakta.info/Gambar Hanya Ilustrasi 


    TULANG BAWANG 15 OKTOBER 2026 Upaya penarikan pemberitaan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Panji Meka selaku ajudan Bupati Tulang Bawang terhadap warga Dedi Sanjaya terungkap melalui jalur tidak langsung. Panji Meka diketahui tidak menghubungi awak media secara mandiri melainkan meminta bantuan pihak lain yang bertindak sebagai perantara untuk menyampaikan permintaan agar berita tersebut dihapus dari peredaran publik.


     

    Perantara tersebut kemudian menghubungi Andika Fortuba dan menyampaikan pesan singkat bahwa ada keinginan dari pihak Panji Meka agar pemberitaan terkait ditarik kembali. Mendengar hal itu Andika Fortuba menyatakan coba nanti saya telepon rekan media dulu untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.


     

    Setelah berkomunikasi langsung dengan awak media Andika Fortuba kemudian menjembatani kedua pihak. Ia menyampaikan bahwa permintaan apa pun terkait pemberitaan harus disampaikan secara jelas terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Andika Fortuba menegaskan kepada perantara bahwa jalur yang benar bukan melalui permintaan diam diam melainkan melalui klarifikasi resmi yang disampaikan secara terbuka kepada publik.


     

    Andika Fortuba menegaskan sikapnya. Saya membantu menyampaikan informasi bukan membantu menutupi kebenaran. Jika ada yang ingin disampaikan terkait isi berita maka datanglah secara terang benderang sambil membawa bukti pendukung. Awak media tidak menolak pembetulan informasi tetapi tidak boleh dipaksa menghapus fakta yang sudah disampaikan kepada masyarakat. Kebenaran tidak boleh ditarik kembali hanya karena ada pihak yang merasa tidak nyaman.


     

    Dasar hukum yang menjadi rujukan antara lain sebagai berikut. Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk menyampaikan pikiran dan informasi serta menegakkan keadilan dan kebenaran. Setiap orang dilarang menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers tersebut.


     

    Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 3 menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik dan badan publik wajib menyediakannya. Informasi terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat publik adalah informasi yang bersifat terbuka dan menjadi hak seluruh masyarakat untuk mengetahuinya. Pungkas Andika Fortuba 


     

    Masyarakat meminta agar Panji Meka menyampaikan tanggapan secara langsung dan terbuka jika merasa pemberitaan tersebut keliru atau merugikan. Penggunaan perantara justru menimbulkan persepsi bahwa ada hal yang sengaja ingin disembunyikan dari pengawasan publik. Awak media siap membuka ruang klarifikasi namun tidak akan mencabut pemberitaan yang berbasis fakta tanpa alasan hukum yang sah dan tertulis.


     

    Hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi resmi yang disampaikan secara langsung oleh Panji Meka. Praduga tak bersalah tetap berlaku bagi pihak yang disebut sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.




    Pewarta: Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e