Penjualan Bantuan Bedah Rumah Menjadi Sorotan Masyarakat
Mesuji Lampung -
Dugaan penjualan rumah warisan bedah rumah yang di lakukan oleh warga Budi Aji di RT 001 / RK 005 menimbulkan pro-kontra, pasalnya rumah tersebut bantuan langsung dari pemerintah untuk memperbaiki atau membangun rumah lansia/kurang mampu agar menjadi layak huni, sehat dan aman, padahal rumah tersebut terikat pada aturan khusus di mana penerima manfaat wajib menepati dan memelihara rumah tersebut.
Status kepemilikan dan warisan penerima bantuan meninggal dunia, rumah tersebut bisa menjadi bagian dari warisan keluarga, namun aturan pembatasan dari program bantuan seringkali melarang aset tersebut dijual bebas begitu saja tanpa izin.
- Risiko hukum; menjual rumah bantuan pemerintah secara ilegal dapat berakibat pada pembatalan hak, sanksi administrasi, atau keharusan mengembalikkan dana bantuan kepada negara atau yang tertuang dalam pasal 40 dan Pasal 42 Permen PKP No. 6 Tahun 2026.
Dari pengakuan pembeli rumah tersebut saat di temui tim media dirinya mengatakan, saya membeli seharga Rp 60.000.000 juta rupiah dari pihak kedua sebulan yang lalu, kalau pihak kedua membeli dari Mbah Surat seharga Rp 55.000.000 juta rupiah 4 tahun yang lalu wajarlah kalau di jual kepada saya seharga Rp 60.000.000 juta rupiah" Ujar si pembeli.
Atas dugaan penjualan rumah bantuan tersebut tim media berharap kepada Camat dan Dinas Perumahan sekiranya chek dan turun langsung ke Desa Budi Aji Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, hingga berita ini ditulis dan di terbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
.png)

.png)