![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG, 21 OKTOBER 2026 Andika Fortuba selaku Ketua Forum Rakyat Tulang Bawang Fortuba menyampaikan desakan tegas kepada Kepala Badan Gizi Nasional untuk segera mencopot Meidi Misbahudin Buguh Wawai S.Pd dari jabatan Kepala SPPG Menggala Selatan. Desakan ini menyusul temuan dugaan pelanggaran dalam proses penempatan tenaga kerja yang dinilai mengabaikan warga lokal dan mendatangkan banyak pihak dari luar daerah.
Keterangan yang diperoleh juga mengungkapkan bahwa Robi Sugara yang tercatat sebagai mitra kerja sama SPPG Menggala Selatan saat ini sedang menjalani proses hukum pidana terkait kasus narkoba. Ia ditangkap di Southbank Diskotik Bandar Lampung pada malam Sabtu tanggal 17 Oktober 2026. Hal ini dibenarkan langsung oleh Kepala SPPG Menggala Selatan Meidi Misbahudin Buguh Wawai saat dikonfirmasi awak media pada Senin malam ini di Rumah Makan Omega Jalan Lintas Timur Menggala. Meski demikian penjelasan mengapa pihak yang sedang berurusan dengan hukum tetap dilibatkan dalam program yang menggunakan anggaran publik belum disampaikan secara rinci.
Andika Fortuba mengatakan Badan Gizi Nasional memegang wewenang penuh untuk memberhentikan kepala SPPG apabila terbukti tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Bukti yang berkembang di masyarakat sudah cukup menjadi dasar untuk meninjau ulang keberlangsungan kepemimpinan di SPPG Menggala Selatan. Tidak seharusnya program yang dibangun menggunakan anggaran rakyat justru menutup pintu bagi warga setempat yang membutuhkan pekerjaan apalagi melibatkan pihak yang sedang berurusan dengan hukum.
Andika menegaskan bahwa kesempatan kerja harus diberikan terlebih dahulu kepada warga Tulang Bawang. Jika ada pihak yang sengaja mengutamakan orang luar dan melibatkan pihak yang bermasalah dengan hukum maka itu bukan sekadar kesalahan prosedur melainkan kelalaian yang merugikan masyarakat. Badan Gizi Nasional diharapkan tidak menutup mata terhadap laporan yang masuk. Tindakan tegas harus segera diambil agar kepercayaan publik terhadap program ini tetap terjaga.
Kepala Badan Gizi Nasional diminta segera menindaklanjuti laporan ini. Jangan sampai program yang mulia ini justru dijalankan oleh pihak yang tidak memahami tugas pokok dan fungsinya. Masyarakat Tulang Bawang berhak mendapatkan penjelasan dan perlakuan yang adil. Jika tidak ada tanggapan yang memuaskan maka langkah selanjutnya akan diserahkan kepada proses hukum yang berlaku. Pungkas Andika Fortuba.
Pihak yang merasa perlu memberikan penjelasan maupun koreksi dipersilakan menyampaikan tanggapannya secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Segala tanggapan yang masuk akan kami muat secara proporsional sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta Yantoni
.png)

.png)