• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BREAKING NEWS
    Memuat berita terbaru Ungkap Fakta...
    Skor, hasil dan jadwal sepak bola
    Menghubungkan ke data pertandingan...
    Sumber data: API-Football

    Iklan

    Polsek Umpu Semenguk Bekuk dua orang Pelaku Curat di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian

    Selasa, 20 Oktober 2026, Oktober 20, 2026 WIB Last Updated 2026-10-20T12:49:13Z
    masukkan script iklan disini




     *Polsek Umpu Semenguk Bekuk dua orang  Pelaku Curat di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian*


    Polsek Umpu Semenguk membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Umpu Semenguk, Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Selasa (20/10/2026).


    Tersangka inisial DW (32) dan MU (34) keduanya warga Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.


    Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP Hardanus Tosira menerangkan kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 15 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kantor BPP Kampung Bumi Ratu, Umpu Semenguk.


    Berawal pada saat itu Saksi (merupakan ASN pegawai BPP), datang di kantor BPP kemudian masuk ke dalam kantor melalui pintu depan yang masih dalam ke adaan terkunci, setelah masuk ke dalam kantor saksi melihat keadaan di dalam kantor sudah dalam keadaan berantakan.


    Setelah melihat keadaan tersebut saksi menghubungi saksi lainnya untuk melaporkan kejadian tersebut kemudian kawan-kawan saksi yang lain datang ke kantor lalu, melakukan pengecekan kantor dan mendapati bahwa pelapon mushola telah jebol dalam keadaan rusak.


    Akibat kejadian tersebut, sejumlah barang inventaris kantor dilaporkan hilang, di antaranya berupa  4 (empat) buah kursi merk citos warna hitam, 2 (dua) unit kipas angin dinding merek yasaka warna merah, kipas angin berdiri merek miyako warna hitam, 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg, 2 (dua) unit water juge warna hitam silver HC, mesin potong rumput merek Matsumoto GX 35 4stroke warna merah hitam, tas selempang PUTK (perangkat uji tanah kering) warna coklat, mesin serkel warna biru merk sumo, gerinda warna merah, speaker aktif, dispenser warna putih merek cosmos, galon air merek aqua sudah tidak ada lagi. Total kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp8 juta.


    Atas kejadian tersebut, korban Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Umpu Semenguk melalui Sri Lestari (ASN pegawai BPP) lalu melaporkan kejadian curat ke Polsek Umpu Semenguk guna ditindak lanjuti.


    Lanjut Kapolsek, kronologis penangkapan diduga terlapor pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, Tim URC Polsek Umpu Semenguk mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan dari salah satu pelaku inisial DW yang sedang berada di kediamannya. 


     tim menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan diduga pelaku tanpa perlawanan berikut barang bukti yang masih disimpan oleh pelaku DW didalam rumahnya.


    Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka DW diduga melakukan pencurian bersama tersangka MU. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka MU di sebuah kolam pemancingan di wilayah Kecamatan Baradatu,tanpa perlawanan dan  mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut dirumah sdr MU. 


    Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Umpu Semenguk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


    Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan maksimal sembilan tahun penjara,“ungkapnya.

    (Wisnu)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e