• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Panggung Wisata Turedawola Anggaran Rp4,4 Miliar, Ditkrimsus Polda Catat Hanya Rp2,1 Miliar: Ada Apa yang Disembunyikan?

    Minggu, 18 Oktober 2026, Oktober 18, 2026 WIB Last Updated 2026-10-18T15:01:00Z
    masukkan script iklan disini



    Foto keterangan di polda
    NIAS UTARA (SUMUT) Ungkapfakta.info. Pembangunan panggung wisata Turedawola atau Sawa Kete di Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, kian memicu sorotan dan pertanyaan publik yang mendesak. Wakil Ketua DPRD Nias Utara dari Partai Nasdem, Herman Lahagu, menyoroti adanya ketidakcocokan nilai anggaran yang sangat mencolok: proyek ini tercatat sebesar Rp4,4 miliar, namun data yang diperoleh Ditkrimsus Polda Sumatera Utara hanya mencatat Rp2,1 miliar. Di mana sisa dana tersebut?


    Bukan hanya persoalan selisih anggaran, masalah hukum pun tak terelakkan. Status kepemilikan lahan menjadi sengketa, dan perkara terkait tanah ini telah masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Masyarakat mempertanyakan: apakah ada yang sengaja disembunyikan, baik dalam urusan lahan maupun realisasi pembangunan? Penegak hukum diminta segera mengungkap seluruh fakta secara tuntas dan transparan.


    Menurut Herman Lahagu, anggaran pembangunan panggung wisata Turedawola/Sawa Kete bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan nilai tercatat Rp4.400.000.000. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini adalah Agus Hendrikus Zalukhu dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara. Namun data yang diperoleh dari Ditkrimsus Polda Sumatera Utara menunjukkan angka yang berbeda, yaitu hanya Rp2,1 miliar. Selisih lebih dari dua miliar rupiah ini memicu dugaan kerugian keuangan negara yang patut ditelusuri secara mendalam.

    Foto panggung wisata turedawola
    Persoalan makin rumit ketika menyangkut status tanah. Pemerintah Kabupaten Nias Utara menyatakan lahan tersebut sebagai tanah timbul. Namun pemilik lahan, Amawilna Baeha, warga Desa Afulu, menegaskan ia tidak pernah menghibahkan tanah tersebut. Surat tanah atas namanya masih sah dan para saksi masih hidup.


    Pemilik lahan bahkan telah menanam 100 batang kelapa di areal panggung wisata itu. Amawilna menyatakan tetap terbuka untuk menyelesaikan secara baik-baik, asalkan lahan diganti rugi sesuai harga pasaran. Hingga kini, area tersebut telah dipagar dan ditutup oleh pemiliknya, sehingga akses warga ke lokasi wisata terhambat. Kasus ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan sengketanya telah masuk ke PTUN Medan.


    Tokoh masyarakat setempat, almarhum A. Tiari Waruwu, semasa hidupnya menyambut baik pembangunan fasilitas wisata tersebut, namun memberikan peringatan tegas:

    "Jangan sampai ada yang dirugikan, jangan merugikan negara maupun masyarakat — karena itu adalah pajak rakyat."

    Ia juga menegaskan dengan jelas bahwa di wilayah Sawa Kete dan Turedawola tidak ada tanah timbul.


    Dengan adanya ketidakcocokan nilai anggaran, sengketa lahan yang berlarut, hingga perkara yang sudah berada di PTUN Medan, masyarakat mendesak penegak hukum untuk segera mengungkap kasus ini secara menyeluruh. Apakah ada yang disembunyikan dalam urusan lahan maupun realisasi bangunan? Sesuai hukum yang berlaku, dugaan tindak pidana korupsi harus dituntut dan diselesaikan sesuai pasal-pasal yang berlaku di Indonesia. Dana rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan adil.


    (Team)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e