• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Revisi RTRW Tulang Bawang Dipercepat, Transparansi dan Partisipasi Publik Dipertanyakan

    Sabtu, 17 Oktober 2026, Oktober 17, 2026 WIB Last Updated 2026-10-17T04:09:41Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info


     

    TULANG BAWANG, 17 OKTOBER 2026 Langkah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang yang mendesak percepatan Persetujuan Substantif Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW di Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN RI Jakarta pada Kamis 15 Oktober 2026 justru memicu pertanyaan serius dari masyarakat luas.

     

    Pemerintah daerah menilai proses ini krusial bagi arah pembangunan pemanfaatan ruang dan kepastian hukum peruntukan lahan. Namun masyarakat mempertanyakan bagaimana proses penyusunan revisi tersebut berjalan apakah sudah melibatkan partisipasi publik secara nyata atau sekadar formalitas administratif yang dikejar tanpa keterbukaan informasi yang layak.

     

    Andika Pertuba menyoroti urgensi transparansi dalam proses strategis ini. Dokumen tata ruang menyangkut hajat hidup seluruh warga penguasaan lahan pertanian hingga arah investasi di masa puluhan tahun ke depan. Jika revisi dilakukan secara tertutup dan terburu-buru masyarakat tidak memiliki ruang untuk mengetahui maupun menyampaikan masukan maka dikhawatirkan muncul kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan umum.

     

    Keterbukaan informasi publik bukanlah pemberian hak istimewa pemerintah itu kewajiban dasar. RTRW bukan milik pejabat yang duduk di kantor milik seluruh rakyat Tulang Bawang. Setiap peta perubahan fungsi lahan dan keputusan strategis wajib dipublikasikan secara utuh dan dapat diakses tanpa biaya. Jangan sampai revisi yang dianggap mendesak ini justru membuka peluang perubahan fungsi lahan yang merugikan masyarakat terutama lahan pertanian produktif yang menjadi tumpuan hidup warga ungkap Andika Pertuba.

     

    Masyarakat juga meminta pemerintah daerah untuk tidak hanya fokus pada kecepatan administratif semata melainkan memastikan setiap tahapan revisi RTRW dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Dokumen perencanaan yang baik lahir dari proses yang transparan bukan dari kecepatan yang menutup ruang partisipasi rakyat.

     

    Sampai berita ini diturunkan belum ada penjelasan rinci dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang terkait akses publik terhadap draf revisi peta perubahan fungsi lahan maupun jadwal sosialisasi yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat.

     

    Dasar hukum yang menjadi rujukan masyarakat:

     

    Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas manfaat keadilan keberlanjutan keterbukaan dan kebersamaan. Partisipasi masyarakat merupakan hak yang dijamin dalam setiap tahapan proses penataan ruang.

     

    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 3 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik termasuk dokumen perencanaan pembangunan kebijakan dan dokumen lain yang berkaitan dengan kepentingan umum. Badan publik wajib menyediakannya secara terbuka dan mudah diakses.

     

    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 15 huruf b menegaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah disusun dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan dilakukan secara terbuka serta partisipatif.

     

    Narasumber: Andika Pertuba


    Sumber: Unggahan resmi Media Center Pemkab Tulang Bawang.



    Pewarta: Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e