![]() |
| Foto korban dan PH |
MEDAN (SUMUT) Ungkapfakta.info
— Dua perkembangan penting terjadi dalam proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sumatera Utara. Pada Kamis, 29 Oktober 2026, sejumlah pihak terkait perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dijadwalkan menghadap kepolisian untuk memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen bukti.
Pelapor yang juga dikenal sebagai Rianti dijadwalkan kembali hadir pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, untuk memberikan keterangan lengkap sekaligus menyerahkan seluruh dokumen dan bukti pendukung yang dimiliki.
Di saat yang sama, pihak yang diduga sebagai pelaku juga telah menerima surat panggilan resmi untuk hadir dalam proses pemeriksaan. Kepada pihak yang dipanggil, diharapkan dapat memenuhi undangan tersebut. Jika merasa tidak bersalah, maka kewajiban untuk hadir tetap berlaku guna memberikan penjelasan di hadapan penyidik.
Sementara itu, Budi Hati Waruwu — yang juga dikenal sebagai Rianti — diundang untuk klarifikasi lanjutan di Ruangan Unit 3 Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda Sumut, pada hari dan jam yang sama:
Hari/Tanggal: Kamis, 29 Oktober 2026
Pukul: 10.00 WIB
Alamat: Jl. Sisingamangaraja KM. 10,5 No. 60 Medan
Pemanggilan ini tertuang dalam surat nomor B/1552/X/RES.1.24./2026/Ditres PPA dan PPO, tertanggal 26 Oktober 2026, yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/1597/IX/2026/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 22 September 2026. Penyelidikan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diduga terjadi sejak September 2026 di wilayah Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang. Budi Hati Waruwu diminta hadir selaku saksi sekaligus membawa dokumen-dokumen pendukung yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Semoga seluruh proses hukum berjalan lancar, transparan, objektif, dan menghasilkan keadilan yang sesungguhnya bagi semua pihak yang terlibat.
(Kabiro Sumut)
.png)

.png)