![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG 15 OKTOBER 2026 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang melaksanakan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada Kamis 1 Oktober 2026 di halaman kantor pemerintahan daerah. Upacara yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Dr Ferli Yuledi tersebut dihadiri oleh jajaran ASN dan pejabat daerah. Kegiatan ini dinyatakan sebagai momentum penguatan nilai persatuan dan komitmen pengabdian kepada masyarakat.
Namun di sisi lain momen ini justru memicu pertanyaan tajam dari masyarakat. Andika Fortuba selaku Ketua DPP Ormas Forum Rakyat Tulang Bawang menyampaikan catatan kritisnya.
Menghadiri upacara itu mudah dan mulia. Tetapi menegakkan isi Pancasila di setiap kebijakan dan tindakan pemerintahan adalah hal yang jauh lebih berat dan penting. Jika di atas lapangan bersaf menyanyikan lagu persatuan namun di bawah meja masih menyembunyikan informasi publik menutup akses transparansi dan mengabaikan keluhan rakyat maka upacara itu kehilangan maknanya. Pancasila bukan sekadar lagu atau bacaan di momen kenegaraan. Pancasila adalah pedoman nyata yang harus tercermin dalam keadilan pengelolaan anggaran dan pelayanan yang setara bagi seluruh warga tanpa terkecuali.
Andika Fortuba menjelaskan dasar hukum yang menjadi rujukan antara lain sebagai berikut. Red
Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat menegaskan bahwa tujuan pemerintahan negara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Semangat ini tidak boleh hanya diucapkan di hari peringatan saja melainkan harus tercermin dalam setiap kebijakan sehari hari.
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 3 menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Keterbukaan adalah salah satu wujud nyata dari sila keempat Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Menutup informasi dari rakyat berarti melanggar semangat yang justru sedang diperingati.
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 5 ayat 1 menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik. Setiap kegiatan pemerintahan termasuk kegiatan seremonial harus dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya secara nyata kepada rakyat bukan sekadar menjadi rutinitas tahunan yang hambar maknanya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya pandai dalam barisan upacara tetapi lebih utama dalam menjadikan nilai Pancasila sebagai pedoman nyata dalam setiap keputusan yang diambil. Transparansi akuntabilitas dan responsivitas terhadap aspirasi rakyat adalah bukti nyata pengamalan Pancasila yang sesungguhnya. Jika nilai luhur ini dijalankan secara konsisten maka rakyat tidak perlu diingatkan melalui seremonial karena keadilan dan kebenaran sudah dirasakan dalam kehidupan sehari hari. Pungkas Andika Fortuba
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Dinas Komunikasi dan Informatika maupun Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang terkait catatan kritis yang disampaikan masyarakat. Praduga tak bersalah tetap berlaku bagi pihak yang disebut sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Narasumber:
Andika Fortuba Ketua DPP Ormas Fortuba
Sumber:
Unggahan resmi Media Center Pemkab Tulang Bawang
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)