TULANG BAWANG BARAT – Pengelolaan anggaran swakelola pramubakti serta penerimaan hibah barang di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menjadi perhatian. Pasalnya, terdapat sejumlah informasi mengenai jumlah tenaga pramubakti, besaran insentif bulanan, hingga hibah dari Pemerintah Kabupaten Tubaba melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim).
Berdasarkan keterangan salah seorang staf Tata Usaha (TU) BPN Tubaba, pada tahun 2025 terdapat sebanyak 13 orang tenaga pramubakti. Masing-masing disebut menerima insentif sebesar Rp1.300.000 per bulan.
Jika pembayaran tersebut berlangsung selama 12 bulan, maka total insentif untuk 13 tenaga pramubakti diperkirakan mencapai Rp202.800.000 dalam satu tahun. Namun, angka tersebut masih berupa perhitungan berdasarkan keterangan narasumber dan perlu dicocokkan dengan dokumen penganggaran serta bukti pembayaran.
Selain pramubakti, narasumber juga menyebut terdapat dua orang tenaga cleaning service yang masing-masing menerima pembayaran sebesar Rp4.000.000. Menurutnya, nominal tersebut sudah termasuk biaya alat kerja.
“Untuk pramubakti di BPN tahun 2025 itu berjumlah 13 orang yang masing-masing diberi insentif sebesar Rp1.300.000 per bulan. Kalau untuk cleaning service itu ada dua orang yang dibayar Rp4.000.000, itu sudah termasuk alat kerjanya,” ujar staf TU saat di konfirmasi di kantor BPN, pada Senin (02/11/2026).
Keterangan ini menjadi salah satu pintu masuk untuk menelusuri lebih jauh pengelolaan anggaran tenaga pendukung di lingkungan BPN Tubaba, khususnya terkait sumber anggaran, mekanisme pengadaan, dasar pembayaran, serta kelengkapan pertanggungjawabannya.
Di sisi lain, Amrina, staf TU BPN Tubaba, juga membenarkan adanya penerimaan hibah dari Pemerintah Kabupaten Tubaba melalui Dinas Perkim senilai Rp50.000.000. Namun, ia menegaskan bahwa hibah tersebut bukan diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa barang.
“Memang benar kami menerima hibah dari Pemerintah Daerah (Pemkab) melalui Dinas Perkim sebesar Rp50.000.000, tapi itu bukan berupa uang, melainkan berupa barang, satu unit printer dan ATK,” kata Amrina.
Pernyataan tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen resmi hibah, termasuk berita acara serah terima barang, daftar rincian barang, nilai perolehan, serta dokumen penganggaran pada Dinas Perkim dan BPN. Hal ini penting untuk memastikan kesesuaian antara nilai hibah yang tercatat dengan barang yang benar-benar diterima.
Sementara itu, terkait informasi adanya pemanggilan atau pemeriksaan oleh aparat kepolisian, Amrina membantah kabar tersebut.
“Terkait pemanggilan atau pemeriksaan oleh Polres itu tidak benar,” ujarnya.
Adanya perbedaan informasi mengenai dugaan pemeriksaan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Keterangan dari pihak BPN merupakan hak jawab yang harus dimuat, sementara kepastian mengenai ada atau tidaknya proses penanganan oleh aparat penegak hukum tetap perlu dikonfirmasi langsung kepada Polres Tubaba.
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, BPN Tubaba perlu memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dokumen penganggaran pramubakti tahun 2025, daftar tenaga yang bekerja, bukti pembayaran insentif, serta kontrak atau dokumen pengadaan tenaga cleaning service.
Selain itu, Dinas Perkim Tubaba juga perlu menjelaskan dasar pemberian hibah senilai Rp50 juta, sumber anggaran, rincian barang yang diserahkan, dan mekanisme pencatatannya dalam laporan pertanggungjawaban.
Dengan demikian, penelusuran ini tidak hanya berhenti pada keterangan lisan, tetapi juga perlu dibuktikan melalui dokumen resmi agar penggunaan anggaran negara dan hibah daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.(San).
.png)

.png)