![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG, 1 NOVEMBER 2026 Ketidakadilan penyaluran bahan bakar di SPBU Terminal Menggala milik BUMD Kabupaten Tulang Bawang kini terungkap semakin jelas. Warga yang mengisi bahan bakar senilai Rp990.000 ternyata dipungut sebesar Rp1.100.000. Tanpa ada penjelasan resmi maupun bukti transaksi yang sah, setiap kali terjadi transaksi, warga kehilangan Rp110.000. Sementara di sisi lain, sekelompok orang mengaku mendapat akses istimewa mengambil ratusan bahkan ribuan liter dengan alasan yang sama: "Ini bagian dari Novi Marzani."
Informasi yang diterima awak media menyebutkan bahwa pihak yang mengatasnamakan lembaga maupun media kerap datang dan mengambil bahan bakar dalam jumlah sangat besar. Setiap kali ditanyakan alasannya, jawabannya selalu merujuk pada nama Direktur BUMD tersebut. Tidak hanya untuk keperluan sendiri, bahan bakar itu kemudian dibagikan kepada lingkaran terdekat mereka — ada yang mendapat jatah 200 liter, bahkan 300 liter per kendaraan. Padahal batas yang ditetapkan oleh Wakil Bupati hanya 60 liter untuk kendaraan kecil dan 100 liter untuk kendaraan besar.
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan bahwa praktik ini berjalan terus-menerus tanpa ada yang berani menegur. "Mereka datang, menyebut nama, lalu mengambil. Warga biasa yang butuh untuk keperluan harian justru harus antre lama dan membayar lebih mahal. Ini sangat tidak adil," ungkap sumber tersebut.
Merespons hal ini, Andika Fortuba selaku Ketua DPP LSM Fortuba menyampaikan pernyataan tegas. Ia menilai apa yang terjadi bukan sekadar penyimpangan prosedur, melainkan bentuk ketidakadilan sistematis yang merugikan masyarakat luas.
"Warga dipaksa membayar lebih untuk kebutuhan dasarnya, sementara sekelompok orang menikmati jatah berlebih atas nama pimpinan BUMD. Bahan bakar itu milik seluruh masyarakat Tulang Bawang, bukan milik perorangan untuk dibagikan sesuka hati. Jika Novi Marzani mengetahui hal ini dan membiarkannya, itu adalah penyalahgunaan wewenang yang nyata. Jika tidak mengetahui, berarti pengawasan sangat lemah. Keduanya sama-sama tidak dapat dibiarkan," ujar Andika Fortuba.
Lebih lanjut Andika Fortuba menjelaskan Berikut adalah dasar hukum yang diduga telah dilanggar. Pertama, penyaluran bahan bakar di luar kuota dan peruntukan melanggar Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2016 serta Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Setiap penyaluran wajib memiliki izin dan mengikuti ketentuan kuota yang berlaku. Pengambilan massal tanpa dokumen sah merupakan pelanggaran pidana.
Kedua, pembagian jatah berlebih kepada kelompok tertentu melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Penyaluran barang kebutuhan pokok harus melalui jalur resmi dan kuota yang jelas. Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Ketiga, pemungutan biaya tambahan tanpa dasar hukum dapat disoroti berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, karena berpotensi menjadi keuntungan yang tidak sah dan merugikan keuangan masyarakat. Selain itu, pemungutan yang membuat warga merasa tidak punya pilihan selain membayar juga dapat dikaji dari sisi Pasal 335 KUHP.
Keempat, pejabat yang mengetahui adanya pelanggaran namun tidak mengambil langkah apa pun dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, serta Pasal 382 KUHP jika ditemukan unsur sengaja melindungi pelanggaran.
Andika Fortuba meminta Kejaksaan Negeri Tulang Bawang segera memeriksa catatan penyaluran bahan bakar di SPBU tersebut, memanggil pihak-pihak yang mengambil dalam jumlah besar, petugas yang melayani, hingga pimpinan BUMD untuk memberikan penjelasan secara terbuka. Jika penanganan di tingkat kabupaten terhambat, Kejaksaan Tinggi Lampung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi diminta ikut turun tangan. Pungkas Andika Fortuba
Sampai saat ini belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, pihak pengelola BUMD, maupun Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Pihak-pihak terkait tetap berhak menyampaikan klarifikasi secara terbuka dan transparan kepada publik.
Pewarta Yantoni
.png)

.png)