• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BREAKING NEWS
    Memuat berita terbaru Ungkap Fakta...
    Skor, hasil dan jadwal sepak bola
    Menghubungkan ke data pertandingan...
    Sumber data: API-Football

    Iklan

    Desak Eksekusi Putusan Pengadilan, Aktivis Luwu Soroti Kinerja BPN

    Selasa, 03 November 2026, November 03, 2026 WIB Last Updated 2026-11-03T11:42:04Z
    masukkan script iklan disini




    BELOPA, UngkapFakta.info — Sikap birokrasi Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Luwu dalam merespons putusan peradilan tata usaha negara kembali menuai kritik tajam dari elemen masyarakat sipil. BPN dinilai mengulur waktu dan enggan mengoperasionalkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) untuk membatalkan produk sertifikat bermasalah.


    Pencabutan sertifikat tersebut mendasarkan pada Surat Pengiriman Salinan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Nomor 355/PAN.PTUN.W-4/HK2.7/IX/2025 jo. Nomor 56/Ket.BHT/G/2024/PTUN.MKS. Langkah ini merupakan kelanjutan dari dikabulkannya gugatan di PTUN Makassar, dikuatkan oleh PTTUN Makassar, hingga ditolaknya permohonan kasasi BPN Luwu oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan MA Nomor 353 K/TUN/2025.


    Kekecewaan Ahli Waris atas Alasan Teknis BPN

    Pihak pemenang perkara menyayangkan belum terealisasikannya pencabutan administrasi sertifikat tersebut. Asmi Ressa, selaku ahli waris sekaligus pemegang hak sah dari pihak penggugat, menilai seluruh dalih perihal batas maupun letak fisik tanah semestinya sudah selesai ketika perkara berada di meja hijau.


    "Perjuangan hukum ini sudah ditempuh secara terhormat dan melelahkan dari tingkat PTUN, PTTUN, hingga Mahkamah Agung. Ketika kasasi BPN ditolak, secara hukum seluruh objek, batas, dan materi perkara sudah diuji sah oleh majelis hakim. Kenapa giliran mau dieksekusi, BPN malah memunculkan alasan teknis koordinat yang seharusnya sudah selesai di persidangan? Ini bentuk pengabaian terhadap pencari keadilan," tegas Asmi Ressa.


    Tanggapan Kepala Kantor BPN Luwu


    Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya tetap menghormati hukum dan berupaya menjalankan prosedur sesuai regulasi internal agar tidak memicu cacat administrasi baru.


    "Pada prinsipnya, kami di BPN sangat menghormati dan patuh pada setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, setelah kami lakukan verifikasi lapangan dan identifikasi data penerbitan sertifikat, ternyata letak koordinat/posisi sertifikat yang dibatalkan oleh putusan tersebut tidak berada di atas objek tanah yang ditunjuk oleh pihak pemohon pembatalan. Berdasarkan Pasal 37 Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020, pembatalan hak akibat putusan pengadilan wajib memenuhi syarat kejelasan fisik agar kami tidak cacat administrasi dalam mengusulkan pencabutannya," terang Andi Sufiarma.


    Analisis Hukum: BPN Wajib Tunduk pada Res Judicata


    Juru Bicara LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara DPC Luwu, M. Hidayad, menilai argumentasi BPN Luwu yang berlindung di balik Peraturan Menteri (Permen) tidak dapat mengesampingkan kedudukan eksekutorial Putusan MA.


    Dalam tata urutan regulasi, Peraturan Menteri adalah aturan teknis internal yang posisinya berada di bawah UU dan tidak boleh menghambat daya eksekusi Putusan Mahkamah Agung. 


    Ketika fakta pembuktian sudah dinyatakan sah dan mengikat di tingkat peradilan tertinggi, maka proses verifikasi di BPN seharusnya bersifat administratif belaka untuk pencatatan, bukan dijadikan ajang melakukan penilaian ulang," tegasp M. Hidayad.


    M. Hidayad menambahkan, masyarakat sipil mendorong pengawasan aktif dari lembaga terkait untuk memastikan transparansi publik.


    "Publik dan elemen masyarakat sipil akan terus mengawal proses ini. Kanwil BPN Sulsel dan PTUN Makassar perlu menguji transparansi administratif ini melalui fungsi pengawasan eksekusi (ex officio), demi memastikan marwah supremasi hukum di daerah tetap terjaga," pungkasnya. 

    (Red/Tim UngkapFakta)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e