• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BREAKING NEWS
    Memuat berita terbaru Ungkap Fakta...
    Skor, hasil dan jadwal sepak bola
    Menghubungkan ke data pertandingan...
    Sumber data: API-Football

    Iklan

    Setoran Dana BOK dan JKN Jalur Gelap di 20 Puskesmas Tulang Bawang Dana Rakyat Disalurkan Tanpa Dasar Hukum

    Selasa, 03 November 2026, November 03, 2026 WIB Last Updated 2026-11-03T03:55:24Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info


    TULANG BAWANG, 3 NOVEMBER 2026 Praktik penyetoran dana secara tidak resmi yang melibatkan seluruh 20 Puskesmas di Kabupaten Tulang Bawang kini semakin menampakkan wajah sebenarnya. Tidak sekadar pengalihan anggaran semata, dugaan kuat menunjukkan bahwa dana Bersama Operasional Kesehatan serta dana kapitasi JKN disalurkan tidak sesuai dengan peruntukan yang sah, bahkan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Mekanisme yang dikenal dengan istilah SPG Piktip diduga menjadi pintu masuk pengaliran dana tersebut keluar dari jalur pengawasan resmi.

     

    Dari hasil penelusuran informasi yang dihimpun, dana yang seharusnya digunakan langsung untuk peningkatan layanan kesehatan di tingkat masyarakat justru dikumpulkan secara terpusat melalui sistem yang tidak tercatat dalam laporan keuangan negara. Iskandar, Kepala Puskesmas Rawajitu yang juga menjabat sebagai Ketua Forum, diduga menjadi koordinator utama dalam sistem ini. Sementara itu, Sutrisno selaku Kepala Puskesmas Bogatama berperan sebagai pihak yang menerima setoran, dan Sayuti dari Puskesmas Gedung Meneng bertindak sebagai bendahara yang mengelola dana tersebut.

     

    Masyarakat pun mempertanyakan arah akhir dari dana yang dikumpulkan. Apakah sistem ini berjalan atas inisiatif forum kepala puskesmas semata, atau ada instruksi dari pimpinan yang lebih tinggi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang yang akrab disapa Bati Patoni? Pola yang mencakup seluruh unit pelayanan kesehatan di kabupaten ini sangat sulit dipercaya berjalan tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang melakukan pengawasan.

     

    Beberapa puskesmas hingga saat ini belum dapat menjelaskan secara mendetail pos-pos pengeluaran dana BOK dan dana kapitasi JKN yang diterima. Laporan pertanggungjawaban yang disampaikan dinilai belum memadai, sehingga warga tidak dapat memastikan apakah dana tersebut benar-benar tersalurkan untuk kepentingan pasien dan peningkatan fasilitas kesehatan. Penggunaan dana yang tidak sesuai dengan rencana kerja yang telah disepakati merupakan pelanggaran mendasar terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara.

     

    Dasar hukum yang dilanggar:

     

    Pertama, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (3), menegaskan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Setiap penyetoran maupun penyaluran dana di luar jalur resmi adalah pelanggaran terhadap ketentuan ini.

     

    Kedua, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, khususnya yang mengatur bahwa dana kapitasi dan dana jaminan kesehatan hanya boleh digunakan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan. Pengalihan dana tanpa dasar hukum yang sah dapat merugikan peserta JKN dan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.

     

    Ketiga, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1), yang memidana siapa pun yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Jika terbukti dana BOK maupun dana kapitasi dialihkan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu, ketentuan ini sangat relevan.

     

    Keempat, Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOK, yang mewajibkan setiap penggunaan dana didasarkan pada rencana kerja yang disusun secara partisipatif, dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat diaudit kapan saja. Setiap penyimpangan dari ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

     

    Kelima, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga berhak mengetahui rincian penggunaan anggaran yang bersumber dari publik. Ketidakjelasan laporan keuangan di sejumlah puskesmas merupakan penolakan terhadap hak konstitusional warga negara.

     

    Masyarakat dengan ini meminta Bupati Tulang Bawang segera memerintahkan Inspektorat Kabupaten untuk melakukan audit mendadak dan menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOK serta dana kapitasi JKN di seluruh 20 Puskesmas. Telusuri aliran dana dari setiap titik penyetoran hingga ke titik penerima akhir. Jika ditemukan bukti penyimpangan, serahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Menggala tanpa menunda lagi. Siapa pun yang terlibat, tidak boleh kebal dari hukum.

     

    Seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini berhak memberikan penjelasan secara terbuka. Ruang klarifikasi tetap dibuka seluas-luasnya.

     

    Narasumber: Tokoh Masyarakat Identitas Dirahasiakan

    Pewarta: Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e