Bogor, Ungkapfakta.info -
Kepolisian Resor Bogor Kota menangkap seorang muncikari berinisial M (24) serta belasan pasangan bukan suami istri dalam operasi yustisi yang digelar Selasa (25/2/2025) malam. Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bogor Kota Iptu Eko Agus mengatakan, para pelaku ditangkap di lima penginapan yang berbeda di wilayah Kota Bogor.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya aduan masyarakat melalui Hotline Aduan Kapolresta. Kemudian kami tindak lanjuti," kata Eko, saat dikonfirmasi, Rabu (26/2/2025).
Dari total 38 orang yang diamankan, terdiri dari 15 laki-laki dan 23 perempuan.
Eko menambahkan bahwa operasi yustisi tersebut melibatkan personel dari Denpom III Siliwangi, POM AU, Kodim 0606 Kota Bogor, serta Satpol PP Kota Bogor.
"Mereka ada yang diamankan di Polsek Bogor Tengah dan Polresta Bogor Kota," tuturnya.
B mereka yang bukan pasangan suami istri, kata Eko, akan diberikan pembinaan oleh Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas), sementara terduga muncikari akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap yang bukan pasangan suami istri kami beri pembinaan oleh Satbinmas dan terhadap terduga muncikari dilakukan pemeriksaan," ucap Eko.
Sumber: KOMPAS.com