• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Pelaku Telan Barang Bukti Saat Ditangkap Kodim Tanah Karo

    Rabu, 26 Februari 2025, Februari 26, 2025 WIB Last Updated 2025-02-26T08:31:27Z
    masukkan script iklan disini




    KARO, Ungkapfakta.info -

    Personel gabungan yang terdiri dari unit intelijen Kodim 0205/Tanah Karo dan Korem 023/KS melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo pada Selasa (25/02/2025) dini hari. Dari hasil penggerebekan di Desa Bintang Meriah, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, tim gabungan berhasil meringkus dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba.

    Berdasarkan keterangan Dandim 0205/TK, Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti, penggerebekan ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Bintang Meriah.

    Berbekal laporan yang diterima, tim gabungan langsung melakukan pengembangan ke lokasi tersebut.

    "Kita mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di lokasi kedai kopi di wilayah Desa Bintang Meriah. Mendapati info ini, tim langsung menuju TKP dan melakukan penggerebekan," ucap Dandim saat dijumpai, Selasa (25/02/2025).

    Dandim 0205/Tanah Karo menjelaskan, sekitar pukul 23.30 WIB pihaknya berhasil melakukan penggerebekan di mana kedua pelaku, yaitu BS dan S, ditemukan sedang berada di sebuah warung kopi.

    Setelah mengamankan kedua pelaku, selanjutnya personel melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan. Dari serangkaian penggeledahan, tim gabungan berhasil menemukan barang bukti berupa 15 paket plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

    Setelah ditimbang, keseluruhan berat netto ditemukan seberat 2 gram dari saku jaket laki-laki yang bernama S.

    "Pada pelaku berinisial S, kita menemukan 15 paket plastik yang kita duga merupakan sabu yang akan diedarkan di lokasi," jelasnya. Sementara dari satu tersangka lain berinisial BS, atau Mangkok, mengaku sabu yang dia bawa sebanyak 4 paket sudah ditelan saat penggerebekan berlangsung. "Tersangka BS mengaku telah menelan barang bukti sabu sebanyak 4 paket karena takut diketahui oleh tim gabungan," tutup Dandim.

    Selanjutnya, petugas gabungan mengamankan tersangka pengedar berikut barang bukti ke Makodim 0205/TK guna dilakukan pengambilan data identitas dan keterangan dari para tersangka. Pukul 04.00 WIB, para terduga berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

    Sumber: KOMPAS.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e