Tapanuli Selatan, Ungkapfakta.info -
Kegiatan aktifitas akses Timbunan Tanah yang termasuk didalamnya adalah tanah liat untuk akses jalan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Pt Samukti Karya Lestari di Kelurahan Muara Ampolu Kecamatan Muara Batangtoru yang diduga Ilegal nampaknya belum ada penindak lanjutan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurut Pantauan Sr (27) Material Tanah Tersebut diambil dari kawasan Perkebunan dimana ijinnya itu adalah ijin perkebunan Kelapa sawit.
Diambil langsung oleh kamera saya betapa habisnya tanah yang telah digali serta dipindahkan ke dalam truk untuk diangkut kejalan yang mereka timbun hingga dapat kita liat sendiri bertapa Hancurnya lahan tersebut dan akan bisa mengakibatkan tanah longsor Babjir dan sebagainya.
Padahal jelas, UU Minerba pasal 158 menegaskan, setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Sedangkan, UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagai UU Minerba yang baru memang mengambilalih kewenangan izin dari pemerintah daerah. Dalam Pasal 35 (1) UU minerba baru itu, disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Selain itu, dilakukan Galian C ilegal menyebabkan dampak negatif terhadap aspek sosial, ekonomi, dan ekologi. Dampak negatif yang ditimbulkan karena penambangan bahan galian C terhadap masyarakat sekitar ialah semakin menurunnya debit air sumur, abrasi sehingga banyak tanah/rumah masyarakat di pinggir sungai yang terkikis, merusak habitat, merusak infrastruktur dan merusak keindahan daerah aliran sungai (DAS).
Padahal jelas, kegiatan penambangan ilegal tersebut sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Selain itu, tambang ilegal juga merusak tata ruang dan mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang.
Dengan tegas, semua jenis galian C dan penambangan harus memiliki perizinan. Baik itu, galian batu, pasir, kerikil tanah urug atau timbun.
harapan masyarakat kami saya sampaikan melalui tulisan ini Saya berharap APARAT PENGK Hukum harus dapat menindak tegas mencabut izin atau memenjarakan Pelaku penambangan Ilegal di pt samukti kerya lestari, Terutama Kepada Bapak Presiden kami minta Bantuanmu pak untuk mengangkat harkat martabat manusia besar harapan kami zaman mu ini adalah zaman menuju indonesia emas.
Sumber: (Siregar)