Serdang Bedagai, ungkapfakta.info-
Dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di dalam sebuah gudang di Dusun XII, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus.
Kasus pencurian ini bermula pada Minggu, 3 Maret 2024. Korban, Holmes Simarmata, 40, menerima telepon dari salah satu karyawannya, Duin Silalahi, yang mengabarkan bahwa sepeda motor miliknya yang diparkir di dalam gudang telah hilang.
Setelah mengecek ke lokasi, korban mendapati pintu belakang gudang sudah dirusak, dengan gembok yang hancur. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta.
Berdasarkan laporan korban, ke Polsek Firdaus melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, identitas pelaku berhasil diungkap. Salah satu pelaku diketahui bernama BJTM, 26, warga Dusun XVI, Desa Martebing, Kecamatan Sei Bamban.
Pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Anggiat Sidabutar, SH, berhasil mengamankan BJTM, di salah satu rumah warga di Dusun XIV, Desa Sei Bamban, saat sedang santai bermain HP.
Dalam interogasi awal, tersangka Boy mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia beraksi bersama rekannya, AS alias Agus, 35, warga Dusun I, Kampung Jati, Desa Sei Bamban. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Agus di kediamannya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam dengan nomor polisi BK 2602 XAC yang merupakan barang bukti hasil pencurian.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, Selasa, 29 April 2025, membenarkan penangkapan kedua pelaku. Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Firdaus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(Agusman)