• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Jatah Beras Bulog 30 Kg Diduga Hanya Diterima 20 Kg, Warga Desak Gubernur dan Presiden Usut Penyaluran

    Senin, 14 September 2026, September 14, 2026 WIB Last Updated 2026-09-14T05:52:34Z
    masukkan script iklan disini



    TUBABA — Penyaluran bantuan beras di Tiyuh Mekar Asri, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), menuai sorotan diduga panitia lakukan Pemotongan bantuan beras mencapai 10 kilogram.


    Pengakuan salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan mengungkapkan, saat pembagian bantuan, dirinya hanya menerima 20 kilogram beras.


    “Ya bang, kami dapat bantuan beras itu cuma 20 kg, sedangkan dari undangannya kami dapat 30 kg. Kata panitia, yang 10 kg itu untuk warga yang tidak dapat bantuan,” ungkap warga saat di konfirmasi melalui sambungan telepon seluler (14/09/2026).


    Warga mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Mereka menilai persoalan bantuan pemerintah semestinya dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.


    “Kami sebenarnya merasa keberatan atas kebijakan yang dibuat oleh panitia. Kami minta keadilan kepada pemerintah daerah, Gubernur Lampung khususnya, dan kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto yang selama ini memperjuangkan hak-hak orang tidak mampu. Jangan sampai program beliau disalahgunakan oleh oknum-oknum daerah maupun tiyuh,"Cetusnya.


    Warga juga mempertanyakan dasar kebijakan pengurangan tersebut. Mereka berharap pemerintah dapat memastikan apakah panitia memiliki kewenangan untuk mengurangi jatah penerima sebesar 10 kilogram dengan alasan membantu warga lain.


    Sementara itu, Pj Kepala Tiyuh Mekar Asri, Prambumi Restuaji, mengakui bahwa pengurangan 10 kilogram tersebut memang dilakukan oleh panitia saat pembagian bantuan.


    Menurut Prambumi, dirinya tidak berada di lokasi ketika pembagian berlangsung. Namun, ia kemudian memperoleh laporan dari panitia bahwa penerima bantuan diminta secara sukarela menyerahkan 10 kilogram beras untuk dibagikan kepada warga lain yang dianggap tidak mampu.


    “Ya mas, waktu pembagian saya tidak di tempat. Tapi saya dapat laporan dari panitianya bahwa setiap warga yang dapat bantuan diminta secara sukarela untuk dipotong 10 kg, gunanya untuk dibagikan kepada warga yang tidak mampu,” ujar Prambumi.


    Prambumi mengakui bahwa dirinya memahami kebijakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, ia menegaskan bahwa menurut laporan yang diterimanya, pemotongan tersebut dilakukan secara sukarela dan tidak dipaksakan kepada penerima.


    “Saya paham itu memang menyalahi aturan, tapi kan itu tidak dipaksa, bagi yang mau saja,” katanya.


    Pengakuan Pj Kepala Tiyuh tersebut semakin membuka persoalan mengenai mekanisme penyaluran bantuan. Sebab, apabila setiap keluarga penerima memang memiliki alokasi 30 kilogram, maka perlu dijelaskan siapa yang memutuskan pengurangan 10 kilogram, berapa jumlah beras yang terkumpul, serta kepada siapa beras tersebut kemudian disalurkan.


    Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tubaba, Somad, menegaskan bahwa berdasarkan informasi dari pihak Bulog, setiap keluarga penerima mendapatkan alokasi 30 kilogram.


    “Kalau dari kami sesuai apa yang disampaikan Bulog yaitu 30 kg per keluarga penerima. Tapi kalau itu diserahkan pihak tiyuh ataupun panitia hanya 20 kg, itu tidak benar dan menyalahi aturan. Kemudian untuk laporan, mereka langsung ke pihak Bulog,” tegas Somad.


    Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena sejalan dengan keluhan warga sekaligus berbanding terbalik dengan alasan yang disampaikan pihak panitia terkait pengurangan 10 kilogram.


    Jika benar alokasi setiap penerima adalah 30 kilogram, maka pengurangan menjadi 20 kilogram dengan alasan pemerataan perlu mendapatkan penjelasan dan verifikasi lebih lanjut.


    Warga pun mendesak pemerintah daerah untuk tidak membiarkan persoalan tersebut berhenti sebatas pengakuan dan alasan pemerataan. Mereka meminta adanya pemeriksaan terhadap proses penyaluran bantuan, mulai dari jumlah yang diterima tiyuh hingga jumlah yang benar-benar sampai kepada masing-masing penerima.


    Mereka juga berharap Gubernur Lampung dan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, agar program bantuan bagi masyarakat kurang mampu tidak menimbulkan keresahan di tingkat bawah.


    Pertanyaan yang kini muncul di tengah masyarakat adalah: jika hak penerima telah ditetapkan 30 kilogram, atas dasar apa 10 kilogram dapat dipotong dan dialihkan kepada warga lain?


    Terlebih, Pj Kepala Tiyuh sendiri mengakui bahwa kebijakan tersebut menyalahi aturan, sementara Kepala Dinas Ketahanan Pangan menegaskan bahwa pemberian hanya 20 kilogram dari alokasi 30 kilogram merupakan tindakan yang tidak benar.


    Karena itu, warga meminta pihak terkait melakukan verifikasi secara terbuka dan transparan untuk memastikan ke mana selisih 10 kilogram tersebut disalurkan serta siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.



    Bantuan pemerintah merupakan hak masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima. Karena itu, setiap kilogram bantuan harus jelas penyaluran dan pertanggungjawabannya. Warga kini menunggu langkah pemerintah untuk memastikan persoalan ini benar-benar terang dan tidak berhenti sebagai polemik di tingkat tiyuh.


    (San)
     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e