Tangerang, ungkapfakta info-
kabupaten Tangerang resmi memindahkan pelayanan kependudukan seperti KTP (kartu kependudukan)KIA (kartu Indonesia anak) Akte kelahiran dan surat kematian, ke tingkat kecamatan. Kamis 8/5/2025
Pemindahan pelayanan Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil ( Adminindukcapil) di sambut antusias oleh warga,
Warga langsung menyerbu layanan kependudukan di kecamatan Sepatan Timur kabupaten Tangerang. Untuk mengurus KTP elektronik kartu keluarga dan Akte kelahiran serta surat kematian/surat kuning mereka sudah mengantri di sekitar ruangan pelayanan kecamatan dari pagi hari mereka mengaku sangat terbantu dengan pemindahan layanan kependudukan dari pusat dinas kependudukan catatan sipil ke tingkat kecamatan.
Pemindahan ini berkaitan dengan panjangnya antrian banyaknya warga yang mengurus berkas kependudukan.
Ibu Miftah dan ibu Yani warga Desa Tanah merah, Kecamatan Sepatan Timur, menyampaikan apresiasinya terhadap terobosan ini.
“Alhamdulillah, sekarang masyarakat tak perlu jauh-jauh ke Tigaraksa. Cukup datang ke kecamatan, dan pelayanan sudah cepat serta langsung bisa cetak KTP. Ini luar biasa,” tuturnya.
Di tempat yang sama Bapak Asmadi warga kampung Pulo Rt03 Rw01 dan ibu Ita warga rawa indah Rt02 RW03 Desa Tanah merah, mengatakan pada awak media tentang belum siapnya tenaga pelayanan di kantor desa, khususnya desa tanah merah menghadapi lonjakan pemohon yang datang untuk mengurus Berkas, seharusnya di berikan nomor antrian supaya tertib dan tidak saling serobot begitu katanya.
(Machfi.Bm)