• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dugaan Kecelakaan Kerja di PLTU Labuhan Angin, Pihak RS Nyatakan Bukan Keracunan

    Selasa, 27 Mei 2025, Mei 27, 2025 WIB Last Updated 2025-05-26T23:41:15Z
    masukkan script iklan disini




    Ungakap Fakta.info)TAPTENG, Sumatra Utara- Hadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terkait dugaan kecelakaan kerja, Team Leader K3 dan Keamanan PLTU Labuhan Angin sampaikan hasil pemeriksaan pihak Rumah Sakit (RS) bahwa tidak benar ada peristiwa keracunan dalam insiden dugaan kecelakaan kerja yang terjadi beberapa bulan lalu.


    Team Leader K3 dan Keamanan UBP PLTU Labuhan Angin, Defri Suprian kepada sejumlah wartawan usai menghadiri RDP di Kantor DPRD Tapteng, Senin (26/5/2025) menerangkan bahwa sesuai hasil dari pemeriksaan pihak Rumah Sakit bahwa atas insiden dugaan kecelakaan kerja yang terjadi pada (5/3/2025) lalu yang terjadi pada H (60) seorang karyawan PT Lima Purnama Sukses di PLTU Labuhan Angin tidak benar keracunan oleh zat berbahaya.

    "Sesuai dari hasil pihak rumah sakit (Yang menangani H, red) sudah menyatakan bahwa tidak ada keracunan, jadi sudah membantah bahwa disana (PLTU Labuhan Angin, red) terjadi keracunan," kata Defri saat ditanyai sejumlah wartawan usai mengikuti RDP di Kantor DPRD Tapteng.


    Defri menuturkan, peristiwa dugaan kecelakaan kerja itu terjadi pada (5/3/2025) dan pada (4/4/2025) H meninggal dunia dan bukan dikarenakan kecelakaan kerja atau keracunan, melainkan adanya penyakit klinis.

    "Jadi ada selisih sekitar 1 bulan dan yang bersangkutan sempat pulih juga masuk ke ruang pemulihan diakhir April, cuma kalau detail kronologis itu lebih ke perusahaan ya, karena sesuai undang undang itu semua perobatan sudah ditanggung dengan BPJS," ucap Defri.

    "Bukan (Meninggal bukan karena keracunan, red), tapi karena ada penyakit klinis," tambah Defri.

    Diketahui, sempat beredar isu miring bahwa peristiwa dugaan kecelakaan kerja di PLTU Labuhan Angin itu mengakibatkan pekerja berinisial H meninggal dunia akibat keracunan zat berbahaya namun pihak rumah sakit telah menyatakan bahwa H tidak meninggal dunia bukan diakibatkan oleh keracunan.

    Ada Aksi Massa, Kegiatan Operasional PLTU Labuhan Angin Tidak Terganggu

    Sementara, atas adanya sekitar 20 warga yang melakukan aksi pemblokiran akses jalan di simpang 4 menuju PLTU Labuhan Angin, di Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Senin (26/5/2025), kegiatan operasional dan produksi PLTU Labuhan Angin dipastikan masi berjalan sebagaimana mestinya.

    Hal itu disampaikan Officer Sarana dan Fasilitas UBP PLTU Labuhan Angin, Bongot Sinaga saat ditanyai sejumlah wartawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Tapteng.

    "Kebetulan kami memang sudah mendapat informasi terkait yang kegiatan hari ini (Aksi massa di Tapian Nauli, red), jadi kami masi butuh koordinasi lagi, jadi kami masi fokus untuk acara hari ini (RDP di Kantor DPRD Tapteng, red)," ujar Bongot kepada wartawan.

    Penulis:(hasanuddingulo)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e