Deli Serdang, ungkapfakta.info-
Menindaklanjuti Instruksi Presiden (INPRES) Prabowo Subianto Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta arahan Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, juga surat Camat Lubuk Pakam Nomor 005 tanggal 16 mei 2025 perihal himbauan pelaksanaan musyawarah desa khusus tentang pembentukan koperasi desa merah putih, tepatnya pagi sekira pukul 09.00 wib, selasa 20 mei 2025, kegiatan diatas dilaksanakan di Jalan Diponegoro Aula PKK Kecamatan Lubuk Pakam.
Kegiatan musyawarah desa khusus ini, dibuka oleh Camat Lubuk Pakam, diwakilkan oleh Farida Hanum, SE., Kasi PMÐ Kecamatan Lubuk Pakam.
Tampak hadir pada acara kegiatan percepatan musyawarah desa khusus ini, 3 (Tiga) Kepala Desa yaitu Basuki Rebo Kades Tanjung Garbus I, Irwansyah Kades Bakaran Batu, Rahmat Kades Sekip.
Kemudian, juga dihadiri Ketua BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pendamping desa, pendamping PKH dan pelaku UMKM masing-masing desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Koperasi, Koordinator Kabupaten Tenaga Pendamping Profesional.
Fungsional Analis Keuangan Pembagunan Daerah Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Deli Serdang, Irwan Utama Lubis, SE., dalam sambutannya menyampaikan bahwa harapan Bupati Deli Serdang, akhir juni ini urusan musdessus percepatan pembentukan koperasi desa merah putih ini harus sudah selesai hingga ke tingkat pembuatan akta notaris pendirian koperasi. Karena, koperasi desa merah putih akan di launching secara nasional pada 12 juli 2025.
"Percepatan pembentukan koperasi desa merah ini harus kita segerakan. Sehigga, para pendiri koperasi yang hadir ini secara musyawarah dan mufakat bisa menetapkan siapa yang menjadi pengurus koperasi (5 orang) dan pengawas (3 orang). Agar bisa kita tingkatkan pembuatan akta notaris pendirian koperasi." Jelas Irwan Utama Lubis.
Sebagaimana diketahui, Koperasi Desa Merah Putih adalah program strategis nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2025. Program ini bertujuan memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi kerakyatan di tingkat desa melalui pembentukan koperasi desa. Pembetukannya sesuai Instruksi Presiden (INPRES) Prabowo Subianto Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Yang tujuannya meningkatkan ketahanan pangan nasional, mempercepat pengentasan kemiskinan di wilayah desa, memperkuat ekonomi kerakyatan di desa, dan membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa.
(zulfahmi)