Tulang Bawang barat - Oknum bendahara Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, berisial (HL) Di duga melakukan pemotongan Gaji serta Tunjangan Sejumlah Pengawai Negeri Sipil(PNS) di ruang lingkup setempat.
Hal tersebut Berdasarkan keterangan yang di himpun media dari sejumlah Pengawai Dinsos bahwa adanya potongan gaji serta tunjangan yang di lakukan oleh oknum yang Bendahara.
Dikatakan, satu di antara Pengawai yang enggan di sebutkan namanya mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oknum tersebut sudah berjalan sejak lama.
"Itu sudah 2 sampai 3 tahun ini bang di Potong oleh bendahara dengan alasan untuk biaya transportasi mengurus pencairannya, kalau untuk jumlah nya sendiri memang kecil itu saya perbulan di potong dari gaji serta Tunjangan sebesar Rp.70.000, tapi kan apapun bentuk itu tidak di benarkan," cetus sumber terpercaya,(26/05/2025).
Selain itu Menurut keterangan Pengawai lainya potongan gaji yang di lakukan oleh oknum Bendahara tersebut di dasari keinginan sendiri.
"Sebenarnya itu bukan Potongan tapi sukarela kita ,saya saja setiap terima gaji selalu memberi ke yang bersangkutan sebesar Rp.50.000,"ungkapnya.
Sementara di kutip dari sumber terpercaya, Jika pemotongan gaji dilakukan tanpa dasar yang sah (seperti denda yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan) dan bertentangan dengan hukum, bendahara atau PNS dinas tersebut bisa dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021. Hukuman ini bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, atau bahkan pemotongan tunjangan atau pemberhentian."
Bahkan, jika pemotongan gaji dilakukan secara sewenang-wenang dan tanpa dasar yang sah, maka bisa dianggap sebagai tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
sampai berita ini di terbitkan oknum bendahara berinisial (HL) tersebut belum berhasil di mintai keterangan.(San).