![]() |
Teksphoto: Sebanyak 12 dus rokok tanpa cukai disita petugas gabungan TNI dari sebuah gudang di Sigambal Rantauprapat. |
RANTAUPRAPAT, Ungkapfakta.info - Tim gabungan TNI yang terdiri dari Unit Intel Kodim 0209/LB dan Intel Korem 022 Pantai Timur berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu pada, Jumat (30/05) sekira pukul 18.30 WIB.
Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan satu terduga pelaku berinisial T alias Toni (25 Th) yang merupakan warga Talsim, Lingkungan Siringo-Ringo, Rantauprapat. Pelaku ditangkap atas dugaan kepemilikan rokok ilegal tanpa cukai dengan merk HD sebanyak 12 (dua belas) dus.
Komandan Unit Intel Kodim 0209/LB, Lettu Inf Mahyudin Siregar S.H, kepada wartawan mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya sebuah ruko yang dijadikan gudang penyimpanan rokok ilegal tanpa cukai berada di Kelurahan Sigambal.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan melakukan penyelidikan disertai penangkapan terhadap seorang pria bernama Toni (25 Th). Dimana, terduga pelaku ditangkap saat mengeluarkan rokok HD dari gudang tersebut dan hendak memasukan kedalam bagasi sepeda motor scoopy. Saat dilakukan penangkapan, rekannya bernama April melarikan diri,” kata Danunit Intel Kodim 0209/LB, Jumat (30/05).
Tak cukup sampai disitu, petugas gabungan dari Intel Kodim 0209 dan Intelrem 022/PT kemudian menghadirkan aparatur setempat yakni Kepala Lingkungan Sigambal dan Kepala Lingkungan Kedai Bawah untuk dapat menyaksikan langsung penggeledahan sebuah ruko yang dijadikan sebagai gudang rokok ilegal.
“Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menemukan sebanyak 12 dus rokok ilegal merk HD atau berkisar 600 (enam ratus) slop yang disimpan didalam ruko kosong yang dijadikan gudang penyimpanan,” terang Lettu Inf Mahyudin Siregar.
![]() |
Teksphoto: Terduga pelaku berinisial T (25 Th) saat dilakukan pemeriksaan di Kantor Unit Intel Kodim 0209 Labuhanbatu. |
Kemudian, sambung Danunit Intel Kodim 0209/LB Lettu Inf Mahyudin Siregar S.H, berdasarkan keterangan dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku bahwa aktivitas praktik ilegal peredaran rokok HD tanpa cukai tersebut sudah berjalan selama satu tahun.
“Peredaran rokok ilegal ini sudah berjalan selama satu tahun. Terduga pelaku mengatakan gudang rokok ilegal tersebut adalah milik seseorang berinisial M yang beralamat di Jalan Perisai, Kelurahan Padang Bulan, Rantauprapat,” sambungnya.
Adapun seluruh barang bukti yang berhasil diamankan petugas dalam pengungkapan itu yakni, dua belas dus rokok ilegal tanpa cukai merk HD atau sekitar enam ratus slop dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi.
Selanjutnya, kini terduga pelaku beserta seluruh barang buktinya telah diserahkan ke Polres Labuhanbatu untuk dapat dilimpahkan ke Bea Cukai guna proses hukum selanjutnya.(Riotan/Red)