• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga, Tangkap Residivis Narkoba

    Sabtu, 03 Mei 2025, Mei 03, 2025 WIB Last Updated 2025-05-03T10:13:28Z
    masukkan script iklan disini




    SIBOLGA -Ungkap fakta.info) Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang dilakukan pada dini hari tadi yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH.  


    Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan pada hari Sabtu, 03 Mei 2025, sekitar pukul 00.20 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga yang dipimpin Kasat Narkoba mendapat informasi dari Masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang diduga menjual/mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Jalan Sibolga-Barus Gg. Panakalan (Tepatnya didepan rumah Tersangka) Desa Tapian Nauli I Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, jelas Kasat. 


    Dalam Pengrebekan  tersebut, Tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki Tersangka berinisial HP Alias H (42) Tahun, Wiraswasta, Jalan Sibolga-Barus Gg. Panakalan Dusun II Desa Tapian Nauli I Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, seorang Residivis. 



    Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) Kotak Kaleng Rokok Dji Sam Soe yang didalamnya terdapat 4 (empat) Buah Plastik bening berukuran sedang yang berisi Sabu, 1 (satu) buah plastik bening berukuran sedang yang berisikan 2 (dua) paket kecil berisi Sabu yang keseluruhannya ditimbang dengan berat Bruto 4,6 (empat koma enam) gram, 1 (satu) buah plastik sedang, 1 (satu) buah Jarum Suntik, 1 (satu) Buah Sendok sekop yang terbuat dari sedotan plastik dan uang tunai sebesar Rp. 337.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah), yang diakui Tersangka adalah miliknya.


    Dalam Interogasi,  Tersangka mengakui memperoleh narkotika diduga jenis Sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama *ADI*, warga Mela Kabupaten Tapanuli Tengah. Selanjutnya, Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut.    


    Polres Sibolga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi terciptanya masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.


    (Sumber Humas Polres Sibolga).

    Penulis:(hasanuddingulo)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e