Pernyataan terkait izin PT. PNM mekaar tersebut mencuat setelah adanya keterangan Salim, kepalo Tiyuh Candra Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Bahwa Pihak PT PNM mekar tidak memiliki Izin Tempat.
"Selama saya menjabat sebagai kelapo Tiyuh tidak ada kami mengeluarkan izin domisili untuk PT PNM mekaar, sebab mereka juga tidak ada laporan usaha itu,"kata kepalo Tiyuh saat di konfirmasi di balai pada Tiyuh Rabu, (11/06/2025).
Di ketahui, berdasarkan informasi yang himpun dari salah satu Pengawai Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP), mengatakan bahwa PT. PNM mekaar tidak Kantongi izin usaha.
"NIB nya aktif, tapi kalau untuk izinnya lagi menunggu verifikasi menteri bank indonesia,"ucap salah seorang Pengawai DPTSP.
Dia juga menegaskan, terkait izin suatu perusahaan di setiap daerah tentunya harus memiliki izin terlebih dahulu.
"Lokasi usaha nya di Jakarta, harus nya lokasi usaha nya ada juga di setiap cabang daerah yang beroperasi usahanya, jadi mereka belum memiliki izin di daerah, semestinya mereka memiliki tiga izin yang pertama izin daerah, izin di setiap kecamatan kemudian izin lingkungan," cetusnya.
Sementara, Pengawai PT. PNM mekaar yang di ketahui Berinisial (DS), saat di konfirmasi berdalih bahwa pihaknya telah kantongi izin keseluruhan.
" Ada kok mas izin nya dari Tiyuh, dan dari perizinan sudah ada mas,"dalih nya.
Ironisnya, Di pertanyakan terkait soal izin (Ds) salah satu Pengawai PT. PNM mekaar, mengelak bahwa tidak mengetahui letak keberadaan izin tersebut.
"Tidak tau izin nya di letakan di mana sama mereka mati saya cari sebab kepala cangang nya lagi meeting zoom,"elaknya.
Sampai berita ini di terbitkan kepala cabang PT. PNM mekaar enggan di temui.(San).