• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Pengeroyokan Oleh 4 Oknum Bonek Di Hari Ulang Tahun Persebaya Surabaya Ke-98.

    Senin, 23 Juni 2025, Juni 23, 2025 WIB Last Updated 2025-06-23T16:55:06Z
    masukkan script iklan disini



     


    Surabaya - ungkapfakta.info | Usai merayakan Hari Ulang Tahun Persebaya Surabaya yang ke-98 oknum Suporter Persebaya BRM( Bonek Rolak Mojokerto) yang berjumlah empat orang ditangkap setelah melakukan pengeroyokan kepada seorang pengemudi mobil pada Rabu (18/6/25) sekitar pukul 00.30 WIB di tikungan Jalan Basuki Rahmat menuju Jalan Embong Wungu, Surabaya.


    Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, dalam konferensi pers pada (23/6/2025) didampingi Kanitreskrim dan Kasihumas mengatakan, peristiwa tersebut bermula "ketika korban mengendarai mobil Avanza hitam tiba-tiba salah satu oknum meneriaki mobil yang pengemudinya telah melakukan tabrak lari. Padahal, tidak ada kejadian tersebut. Sehinga teriakan tersebut memicu tindakan anarkis dan pengeroyokan." Ujar AKBP Edy Herwiyanto.


    Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Mobil yang dikendarainya juga mengalami kerusakan. Aksi pengeroyokan tersebut sempat terekam kamera ponsel dan videonya viral di media sosial.


    Korban pria berinsial KTB (33), seorang pekerja lepas asal bubutan, Surabaya. Dari kejadian tersebut Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung bergerak cepat. Kurang dari 48 jam setelah kejadian, pada Kamis malam (19/6/ 2025), tim berhasil menangkap para pelaku di sebuah warung kopi di Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.


    Para pelaku yang berhasil diamankan antara lain: D.A.R.P. (21), warga Tarik, Sidoarjo memukul korban dengan tangan kosong secara berkali-kali, M.R. (20), pengangguran asal Tarik, Sidoarjo memukul dan menendang tubuh korban secara berulang. Kemudian O.V.G.K. (18), warga Jetis, Mojokerto memukul punggung korban dan R.D.D.A. (16), pelajar asal Tarik, Sidoarjo memukul dan menendang korban di bagian perut, kepala, dan punggung.




    Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain: Sebuah flashdisk berisi rekaman video pengeroyokan, Hasil visum et repertum korban, Helm warna merah, foto mobil korban (Toyota Avanza L-1186-ABP), Pakaian bertuliskan BRM, HP Realme warna biru milik pelaku R.D.D.A.


    Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun 6 bulan penjara. Polisi menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.


    Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto menyampaikan, "Kami menghimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak mudah terprovokasi. Setiap tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama adalah tindak pidana dan akan kami tindak tegas."


    Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara konsisten dan tanpa kompromi.

    Bila Anda memiliki informasi tambahan terkait kasus kekerasan jalanan atau aktivitas konvoi yang berpotensi mengganggu kamtibmas, silakan melapor ke Polrestabes Surabaya melalui kanal pengaduan resmi. (Wanda)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e