Rumbai - ungkapfakta.info-
"Tim Investigasi media ini Minta APH Setempat dan Dinas Yang Terkait Agar Segera Turun Tangan Ke Lokasi Penambangan Kuari Yang Diduga Kuat Ilegal Tersebut,"
Kapolda Riau Irjen. Pol. Hery Heryawan., sangat cinta lingkungan, tapi sebaliknya APH Setempat dalam hal ini Polsek Rumbai terkesan menutup mata dengan adanya pengrusakan lingkungan dengan adanya pembiaran aktivitas Galian C atau Kuari yang diduga kuat Ilegal milik Endi, aktivitas ini berada di Jalan Toman, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru. Senin (23/6/2025)
Tim Investigasi media ini mendesak Aparat Penegak Hukum ( APH ) di Wilayah hukum Polresta Pekanbaru Khususnya di Wilayah hukum Polsek Rumbai, agar segera menertibkan tambang kuari atau galian C milik Endi yang sudah lama beraktifitas tampa tersentuh oleh pihak kepolisian.
Dari pantauan Tim investigasi ini saat melakukan investigasi dilapangan, tampak dengan jelas Kuari tersebut melakukan aktivitasnya dengan mengesampingkan kerusakan lingkungan dan terkesan kebal hukum
Penambangan dilakukan terang- terangan apalagi lokasi yang dikerok merupakan lahan produktif dan jarak nya pun tidak jauh dari lingkungan Warga Masyarakat, dan bila ini dilakukan dengan waktu yang cukup lama maka akan berdampak kepada abrasi atau kerusakan pada lingkungan. Selain itu besar sekali kemungkinan nya terjadinya longsor.
Kuari yang sudah lama beraktivitas ini, setiap hari nya puluhan mobil mengantri untuk mengangkut tanah galian c yang diduga ilegal tersebut.
Tim investigasi media ini" sangat menyesalkan keberadaan kuari/ galian c yang diduga ilegal ini beraktivitas dengan cara merusak lingkungan
"Saya sangat heran, kenapa APH setempat kok diam membisu, bahkan terkesan tutup mata dengan aktivitas diduga ilegal ini, padahal aktivitas ini sudah sangat meresahkan masyarakat setempat dan aktivitas nya dapat merusak lingkungan sekitar.
Akan tetapi kok tidak ada teguran atau pun ditindak lanjuti oleh pihak Polresta Pekanbaru dalam hal ini pihak Polsek Rumbai, ini ada apa? Kata Tim investigasi media ini
Terkait pengrusakan lingkungan sudah menjadi atensi dari Pusat bahkan Pemerintah Provinsi Riau dan kenapa hal ini tidak ada perhatian yang serius ataupun melakukan tindakan seperti menangkap para pelaku dan menghentikan aktivitasnya oleh pihak Polsek Rumbai, tegas Tim investigasi media ini.
Kami berasumsi, aktivitas ilegal ini sangat kuat aroma adanya campur tangan oleh oknum-oknum APH, karna dampak buruk dari aktifitas ini sangat banyak yang di rugikan terutama dampak tanah longsor hingga merusak lingkungan sekitar, paparnya.
Untuk itu kami dari tim investigasi media berharap Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru, dan Polsek Rumbai, untuk segera turun ke lokasi tambang Kuari Ilegal tersebut karna keberadaannya sudah sangat meresahkan Masyarakat dan segera tangkap pemiliknya yang bernama Endi.
Perlu kita ketahui bersama bahwa," aktivitas galian C ilegal sudah sangat jelas melanggar pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,”. tutup Tim investigasi media ini.
Bersambung,,,,,,......
(Tim)