![]() |
ungkapfakta.info |
Tulang Bawang- Banyak paket dinas kesehatan putus kontrak di tahun anggaran 2022 yang sampai sekarang masih belum diselesaikan (Mangkrak) untuk detailnya Terdapat Denda Keterlambatan 21 Paket Pekerjaan Konstruksi pada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Sebesar Rp791.001.124,46 dan Pekerjaan Putus Kontrak pada 8 Paket Pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Belum dicairkan Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp1.062.618.707,43.
”Dinas Kesehatan Renovasi/Penambahan Ruang PUSKESMAS PENAWAR JAYA Sub Kegiatan Pengadaan Sarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan 1.409.962.223,17 1.127.969.778,541.016.188.989,68
CV BATIN ALAM 100,00%16-Nov-2205-Dec-221818.291.401,81
”Dinas Kesehatan Renovasi/Penambahan Ruang PUSKESMAS PASIRAN JAYA Sub Kegiatan Pengadaan Sarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan 1.400.017.552,64 1.120.014.042,111.009.021.659,56
CV TUAH AMOR MANDIRI 100,00%26-Nov-2228-Nov-2211.009.021,66
Dinas Kesehatan Renovasi/Penambahan Ruang PUSKESMAS TULANG BAWANG I Sub Kegiatan Pengadaan Sarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan 1.399.979.808,51 1.119.983.846,811.008.994.456,59 CV MULTI USAHA SIPIL 90,00%23-Nov-222626.233.855,87
pekerjaan belum selesai 100%, perhitungan
denda bersifat minimal karena pekerjaan masih berjalan”Red
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang menganggarkan Belanja Modal TA 2022
sebesar Rp227.337.501.218,00 dengan realisasi per 30 November 2022 sebesar
Rp79.606.882.057,54 atau sebesar 35,02%. Belanja Modal Gedung dan Bangunan
dianggarkan sebesar Rp41.651.571.734,00 dan Belanja Modal Jalan Irigasi Jaringan
dianggarkan sebesar Rp126.628.310.382,00 dan dengan realisasi masing-masing sebesar
Rp14.254.019.347,06 dan Rp33.174.268.834,34. Belanja Barang dan Jasa dianggarkan
sebesar Rp457.003.554.368,00 dengan realisasi sebesar Rp269.616.898.919,06 atau 59%.
Hasil pemeriksaan terhadap laporan realisasi fisik dan keuangan dan dokumen
lelang pada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat per 19 Desember 2022, menunjukkan permasalahan sebagai berikut.16/07/2025
Nilai penawaran oleh penyedia atas paket pekerjaan fisik/konstruksi sangat rendah dan
perpotensi bermasalah, Pemerintah kabupaten Tulang Bawang tahun 2022 mengumumkan dan mengadakan
pemilihan penyedia menggunakan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik
(SPSE) Nasional yang dikelola oleh LKPP.
Dari hasil pemantauan pada harga
penawaran dan pemenang tender, rata-rata penawaran oleh penyedia sangat rendah,
hampir dari penawaran berkisar pada 80% dari HPS, beberapa paket sampai
penawaran < 80% dari HPS. Atas penawaran tersebut POKJA Pengadaan Barang Jasa
melakukan klarifikasi atas tingkat kewajaran harga (<80% dan >110%), POKJA
Pengadaan Barang Jasa melakukan survey lapangan atas bukti dukungan alat dan
dukungan material yang diberikan oleh penyedia.
Atas dukungan tersebut terindikasi
sudah di siapkan terlebih dahulu toko ataupun perusahaan tempat membeli material
dan sewa alat, sehingga POKJA kesulitan dalam melakukan survey. Dari hasil
pemantauan pada penyedia yang melakukan penawaran berkisar pada 80% HPS yang
telah lolos atau dinyatakan memenangkan tender terdapat 19 paket yang mengalami
keterlambatan dan delapan paket yang mengalami putus kontrak.
Wawancara pada dua penyedia atas empat paket pekerjaan yang putus kontrak yang tidak ditulis namanya didapat
permasalahan antara lain :
1) Oknum yang memasukkan dokumen penawaran dan melengkapi dokumen
penawaran bukan Direktur dari Perusahaan tersebut, penyedia saling bertukar
ataupun saling meminjamkan perusahaan dalam proses lelang.
2) Atas paket pekerjaan yang telah dimenangkan tersebut dijualkan belikan kembali dengan tarif 10% dari harga kontrak
3) Dalam proses pekerjaan, pemborong yang membeli paket tersebut mengajukan
pinjaman Bank untuk memulai pekerjaan, beberapa pinjaman bahkan ditolak oleh
pihak Bank.
Terpisah Ketua Lembaga Naga Hitam Atok Romli provinsi lampung Mengatakan karena Banyaknya paket putus kontrak di tahun anggaran 2022 membuat turunnya anggaran APBD tulang bawang untuk saat ini.
Kondisi Tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pada Pasal 11 ayat (1) bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas: huruf i. mengendalikan kontrak, Pasal 17 ayat (2a) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertanggung jawab atas pada antara lain : a) pelaksanaan kontrak.
Pasal 27 ayat (6) yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk
setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan
ketentuan diantaranya pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas
realisasi volume pekerjaan.
Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap
barang/jasa yang diserahkan;
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada Lampiran Lampiran Angka II. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, diantaranya menyatakan bahwa, Angka 7.18 yang mengatur tentang Pemutusan Kontrak poin 7.18.1 Dalam hal
pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia/jaminan Pelaksanaan.ungkap Atuk Romli
Dilanjutkannya, Dugaan kuat Hal tersebut disebabkan oleh teledornya Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kesehatan, beserta Kepala Dinas Pendidikan, karena kurang cermat melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai tugas dan fungsinya, Tim Pokja PBJ kurang cermat dalam melakukan pembuktian dan evaluasi pemilihan penyedia dan PPK dan PPTK kurang cermat melakukan pengendalian atas kontrak dan pengenaan, denda terhadap pekerjaan yang mengalami keterlambatan. tutupnya
Sampai berita ini diterbitkan kepala dinas terkait masih belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut karena saat mau dikonfirmasi kepala dinas tersebut jarang ada dikantor, berita ini akan terus dipublikasikan secara bergulir sampai ke aparat penegak hukum.
Pewarta: Yantoni