![]() |
Teksphoto: Sabtu Ktv di Komplek Ruko DL Sitorus Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. (RT/TIM/Red) |
RANTAUPRAPAT, Ungkapfakta.info -
Tempat Hiburan Malam (THM) Sabtu Ktv & Karaoke diduga menjadi tempat peredaran pil ekstasi, tempat hiburan malam yang berlokasi di Komplek DL Sitorus Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu beroperasi 24 jam dan kian menjadi sorotan.
Lokasi hiburan malam tersebut dinilai masih menjadi sasaran empuk bagi para pengedar narkoba jenis pil ekstasi. Bukan tanpa sebab, dibalik gemerlap alunan musik keras (Dj) umumnya, para pengunjung mayoritas adalah pengguna narkoba jenis obat-obatan terlarang.
Warga yang meminta namanya dirahasiakan menuturkan bahwa para tamu kerap membeli pil ekstasi melalui pekerja Sabtu Ktv. Namun, cara mereka cukup tertutup sehingga dinilai mampu mengelabui petugas dan pengunjung.
” Melalui salah seorang pekerja memesan, nanti ada yang mengantarkan jenis pil ekstasi dengan harga Rp 270.000 bahkan lebih” bebernya pada Kamis (03/06).
Kemudian, tambah sumber, informasi yang ia dapat langsung ilokasi Sabtu Ktv dan Karaoke sejauh belum terlihat pemainnya, namun dari sudut pandang melihat para pengunjung dinilai sudah mengkonsumsi pil ekstasi dan tak wajar ia menduga adanya peran bandar obat-obatan yang bekerja sama dengan pengelola Karaoke Sabtu Ktv.
“Apoteker mereka pasti ada, tapi masih rahasia. Umumnya tidak ada pengunjung tahan joget tanpa penggunaan obat. Mereka masih bermain di balik layar,” terang sumber.
Lemahnya aparat dalam pengawasan terkait izin, serta minimnya pengawasan terhadap tempat hiburan malam itu dimanfaatkan para bandar narkoba jenis ekstasi untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Untuk itu, Polres Labuhanbatu agar kiranya melakukan evaluasi terkait izin tempat hiburan tersebut yang beroperasinya 24 jam, kemudian meningkatkan pengawasan dan melakukan penyelidikan terhadap Sabtu Ktv dan Karaoke yang terindikasi adanya dugaan peredaran pil ekstasi.(tim/red)