• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Bisnis Ilegal Timbun BBM Bersubsidi, Diduga Muhammad Ali Warga Muwaro Batang Kibang TUBA Tidak Takut Di Pidana....

    Sabtu, 19 Juli 2025, Juli 19, 2025 WIB Last Updated 2025-07-19T01:19:46Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info Bisnis Ilegal Timbun BBM Bersubsidi, Diduga Muhammad Ali Warga Muwaro Batang Kibang TUBA Tidak Takut Di Pidana Kini Masih Beraktifitas


    Tulang Bawang – Rumah Pribadi Muhammad Ali Menjadikan tempat penimbunan atau ladang tempat bisnis ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi baik jenis pertalite Solar dan minyak mentah/jong, Bagi para oknum Boss Mafia Solar Bersubsidi tersebut terindikasi dengan menghasilkan keuntungan yang sangat besar sehingga bisnis elegal tersebut menggiurkan Muhammad Ali selaku warga muwaro batang kibang di Kabupaten tulang bawang provinsi lampung. Sabtu, 19/7/2025.


    Diduga salah satu warga muwaro batang Muhammad Ali oknum Mafia BBM Bersubsidi sebagai pemain BBM baik jenis pertalite Solar Bersubsidi dan minyak mentah/Jong beraksi dengan terang-terangan, Penampungan BBM  Bersubsidi ini di area pemukiman dirumah pribadinya membuat warga setempat menjadi resah dan mengadukan bisnis elegal tersebut kepada ketua Fortuba ”ANDIKA” tempat lokasinya rumah Muhamad Ali selaku mafia BBM bersubsidi terletak tidak jauh dari kantor Kapolsek dan Polres tulang bawang.




    Tim Jurnalis Investigasi Tulang Bawang saat mendapatkan informasi berdasarkan keluhan warga masyarakat yang tidak mau namanya dimediakan dia tinggal di seputaran tempat penampungan BBM jenis Solar Bersubsidi ini, Tim langsung turun ke lokasi untuk meninjau dan kroscek secara langsung keluhan warga masyarakat sekitar tempat penampungan tersebut.


    Beberapa awak media mendapatkan beberapa bukti temuan berupa dokumentasi foto dan video visual terkait aktivitas yang dilakukan mafia BBM bersubsidi Muhammad Ali tempat penampungan dirumah pribadinya.Red


    Miris… Muhammad Ali diduga mafia BBM jenis Solar Bersubsidi saat dikonfirmasi awak media pada malam Jum'at tertanggal 18-07-2025 mengakui bahwasanya benar bisnis elegal tersebut miliknya, akan tetapi justru mencoba meminta agar tim media ini tidak memuat berita dan menawarkan sejumlah uang untuk merayu agar tidak ada pemberitaan terkait aktivitas dirinya yang memang benar dan fakta bahwa Muhammad Ali adalah seorang mafia BBM jenis Solar Bersubsidi Muaro Batang Kibang Kabupaten Tulang Bawang.



    Terpisah Ketua LSM Fortuba Andika saat diwawancarai terkait aktivitas penyalahgunaan BBM jenis Solar Bersubsidi di ruang kerjanya pada hari Sabtu tertanggal 19-07-2025 meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Institusi Kepolisian bapak Kapolres Tulang Bawang bersama jajaran untuk segera mengambil tindakan tegas memeriksa Muhammad Ali yang diduga menjadi Mafia BBM jenis Solar Bersubsidi bersama Rekannya dan para oknum yang terlibat siapapun yang turut terlibat wajib di proses sesuai hukum yang berlaku. Ucap Andika selaku Ketua LSM Fortuba.


    Ini jelas sudah sangat merugikan masyarakat dan Negara terkait penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi dan Para oknum ini sudah melanggar hukum bisa di jerat dalam undang undang yang berlaku yaitu Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 milliar.






    Secara yuridis, Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.


    Dalam penjelasanannya, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.


    Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
    Termasuk pelanggaran dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah sebagai berikut Lanjut Andika


    Melakukan Survei Umum Tanpa Izin
    Setiap orang yang melakukan survei umum harus berdasarkan izin dari pemerintah, berkenaan dengan wilayah kerja yang ditawarkan kepada badan usaha atau badan usaha tetap yang ditetapkan oleh menteri setelah berkonsultasi dengan pemerintah daerah. Jika tidak memiliki izin pemerintah diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).


    Tidak Menjaga Kerahasiaan Data Survei Umum
    Setiap orang yang mengirim atau menyerahkan atau memindahkan data yang diperoleh dari survei umum dan/atau eksplorasi dan eksploitasi yang merupakan milik negara dan dikuasai oleh pemerintah, kerahasian data tersebut berlaku selama jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak kerjasama. Apabila hal ini dilakukan dalam bentuk apapun tanpa hak, maka dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).


    Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).


    Menyalahgunakan Subsidi Pemerintah
    Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar).tungkas Andika 


    Pewarta: Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e