![]() |
Teksphoto: Surat balasan permohonan informasi GERAM dikirimkan BPN Labuhanbatu pada 30 Juni 2025 yang lalu.(RT/tim) |
LABUHANBATU, Ungkapfakta.info - Gerakan Revolusi Aktivis Mahasiswa atau GERAM Labuhanbatu Raya menyoroti perihal dugaan penyalahgunaan Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Siringo-ringo yang diduga dialihfungsikan menjadi lahan produksi kelapa sawit. Dugaan tersebut memicu kekhawatiran terjadinya pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang.
Selaku pimpinan GERAM Labuhanbatu Raya, Jepril Harefa menyampaikan, bahwa dugaan penyalahgunaan HGB tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat yang tidak ingin identitas atau namanya disebutkan.
"Kami mendapatkan informasi bahwa HGB milik PT. Sirongo-Ringo telah dialihfungsikan menjadi lahan produksi kelapa sawit," ungkap Jepril kepada wartawan pada Senin, (14/07).
![]() |
Teksphoto: Jepril, pimpinan GERAM Labuhanbatu Raya. (RT/tim) |
Kemudian, kata Jepril, menanggapi adanya informasi itu GERAM Labuhanbatu Raya lalu mengirimkan surat permohonan keterbukaan informasi publik kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuhanbatu yang bertujuan agar dapat memastikan kebenaran dugaan tersebut.
“Sayangnya, surat balasan BPN yang kami terima pada 30 Juni 2025 lalu mengatakan, informasi yang kami mohonkan termasuk dalam informasi publik yang dikecualikan. Hal ini, membuat kami belum dapat memastikan kebenaran isu atas dugaan penyalahgunaan HGB itu,” kata Jepril.
Meski begitu, lanjut Jepril, jika dugaan alih fungsi HGB milik PT Siringo-ringo benar, maka dapat dikatakan, tindakan tersebut merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum dan harus mendapatkan sanksi yang tegas.
“Kami menduga, lebih kurang lahan dengan luas 19 hektar HGB PT. Siringo-Ringo telah dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU)," ucap Jepril.
Aktivis mahasiswa itu juga meminta, kepada Badan Pertanahan Nasional atau BPN Labuhanbatu, agar kiranya untuk lebih objektif dalam melakukan pengawasan terhadap izin yang dikeluarkan.
“Jika terbukti ada penyalahgunaan jabatan, maka harus ada tindakan tegas," pintanya.
Jepril menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan terkait adanya dugaan penyalahgunaan HGB PT Siringo-ringo yang dapat memicu kekhawatiran integritas akan transparansi pengelolaan lahan di Kabupaten Labuhanbatu.
“GERAM akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta agar BPN Labuhanbatu memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada publik,” tegasnya.
Bahkan, Jepril menyayangkan, diduga kepala BPN Labuhanbatu terkesan tidak mengerti peraturan perundang-undangan di Indonesia. Bahwa, tidak ada pasal dalam UU ataupun Permen ATR/BPN mengatakan bahwa informasi HGB adalah informasi yang dikecualikan.
“Yang kita sesalkan, Kepala BPN Labuhanbatu diduga tidak paham hukum. Menurutnya lebih tinggi peraturan menteri agraria nomor 32 Tahun 2021 dari pada undang-undang. Pantas saja Labuhanbatu terkenal permasalahan perkebunan dan pertanahan,” sesalnya.
Seperti diketahui, undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang transparansi informasi keterbukaan publik yang lebih tinggi dibandingkan peraturan menteri agraria nomor 32 Tahun 2021. (Rtan/tim )