• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dugaan Penggelembungan Belanja Sewa Hotel dan Gedung di Dinas Pendidikan Labuhanbatu Capai 605 Juta

    RT
    Kamis, 24 Juli 2025, Juli 24, 2025 WIB Last Updated 2025-07-24T03:18:47Z
    masukkan script iklan disini



    Teksphoto: Dinas Pendidikan Labuhanbatu Jalan Menara No 7 Rantauprapat.


    RANTAUPRAPAT, Ungkapfakta.info - Adanya dugaan  terjadinya tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan  Labuhanbatu  dengan  melakukan penggelembungan biaya belanja dari dana yang  bersumber APBD Tahun Anggaran 2025. Dugaan mark-up terdapat belanja sewa hotel dan gedung pertemuan tembus sebesar Rp.605.750.000.


    Rincian biaya belanja tersebut terdapat pada laman spse/inaproc/labuhanbatu/amel, waktu akses 17 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB. Perlu dipahami, SPSE adalah aplikasi inti  pengadaan barang dan jasa secara elektronik, dan AMEL merupakan bagian SPSE yang fokus pada pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan itu.


    Dilansir dari laman tersebut. Diketahui, Dinas Pendidikan (Dispen) Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan sejumlah belanja barang dan jasa dengan total item sebanyak 23 (Dua puluh tiga)  yang dipakai guna belanja sewa hotel dan gedung.


    Menanggapi hal itu, adanya dugaan niat jahat dalam mencari keuntungan pribadi yang memanfaatkan situasi belanja pengadaan barang dan jasa. Ratama Saragih, yang merupakan pengamat kebijakan publik dan anggaran sangat menyesalkan dan miris melihat kejadian tersebut.


    “Indikasi ini sudah kelihatan dalam perencanaan, bahkan sudah di tayangkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Dinas Pendidikan Labuhanbatu bisa dilihat dalam laman inaproc Labuhanbatu,” katanya.


    Meski pengadaan sewa hotel dan juga gedung pertemuan dilakukan dengan E-Purchasing, bukan berarti menjamin tidak terjadinya penyelewengan wewenang dan kolusi. Dalam Pasal 7 ayat (1)  pemerintah harus menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi.


    Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, dengan tegas mengatakan di dalam Diktum ke EMPAT angka 1 Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota harus membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.


    Sementara itu, Kepala Dinas PMD Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H, yang juga merupakan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan Labuhanbatu mengatakan, bahwa ia sedang ada acara di Kantor Bupati Labuhanbatu.


    “Sebentar ya masih ada acara," jawab Plt Kadis Pendidikan Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan pada, Rabu (23/07).


    Maka dari itu, masyarakat nantinya berharap kepada Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM harus berani mengambil tindakan tegas dengan memberi  kepastian hukum dalam menyelamatkan uang negara terselamatkan dari praktek korupsi di wilayahnya. (Tan)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e